Langsung ke konten utama

Hukum dan Masyarakat

 HUKUM DAN MASYARAKAT

            Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat, Sedangkan Masyarakat  ialah sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum tertentu pula.

          Hukum merupakan aturan yang berlaku dalam masyarakat dengan tujuan untuk menyelesaikan segala konflik yang terjadi dalam masyarakat. Masalah atau konflik, sama sekali tidak dapat dihilangkan di permukaan bumi ini, walaupun demikian, kita tetap membutuhkan aturan untuk mengatur masyarakat dan sedapat mungkin meminimalisirkan masalah atau konflik yang terjadi dalam masyarakat. Karena apa jadinya bumi ini jika aturan itu tidak ada. Hukum yang berlaku mempunyai tujuan. Tujuan hukum itu dapat tercapai, jika hukum itu dapat berfungsi dalam masyarakat.

            Adapun fungsi dari hukum menurut Achmad Ali, adalah:

 1. Fungsi hukum sebagai “a Tool of Social Control          

            Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Misalnya membuat larangan-larangan, tuntutan ganti rugi dan sebagainya.

2. Fungsi Hukum sebagai “a Tool of Engineering 

            Fungsi ini sebagai sarana perekayasa social yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana, artinya untuk menata kembali kehidupan masyarakat secara secara terencana sesuai dengan tujuan pembangunan bangsa kehidupan masyarakat namun sampai kini ternyata selalu mengalami perubahan atau dinamika yang sangat pesat.

3. Fungsi Hukum sebagai Simbol     

            Fungsi  ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Penyimbolan yang dilakukan oleh hukum, jelas akan memudahkan baik oleh para pelaksananya maupun masyarakat untuk saling mamahami tentang makna suatu peristiwa yang terjadi dalam interaksi warga masyarakat.

4. Fungsi Hukum sebagai “a political instrument”.  

            Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Melihat fungsi tersebut, menunjukkan keberadaan hukum tertulis yang dibuat secara procedural

5. Fungsi Hukum Sebagai Integrator

            Fungsi hukum ini untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses interaksi pergaulan social. Artinya hukum menjadi sarana untuk kepentingan masyarakat, sehingga proses pergaulan hidup berlangsung dengan tertib dan lancar.

            Teori tentang fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pertama dimana kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya. Sehingga sektor hukum ikut ditarik oleh perkembangan masyarakat tersebut. Dari sisi kedua adalah dimana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.

            Menurut teori hukum, bahwasanya hukum memainkan peranan yang penting dalam suatu masyarakat, dan bahkan mempunyai multifungsi untuk kebaikan masyarakat, demi mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kemanfaatan, dan lain-lain tujuan hukum. Di dalam suatu negara ditinjau dari segi perubahan hukum, terdapat dua macam hukum, yaitu hukum yang cendrung dapat diubah-ubah dan hukum yang cendrung konservatif.

            Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa komponen yang dapat menjadi alat kontrol sosial, yakni merupakan alat untuk mengontrol perilaku masyarakat. Salah satunya adalah hukum. Alat kontrol sosial lainnya selain hukum adalah agama, moralitas, adat kebiasaan, pendidikan, kesenian, pers, keteladanan pemimpin, dan lain-lain. Karena hukum merupakan alat kontrol sosial, lembaga-lembaga hukum dengan sendirinya juga merupakan lembaga (agency) kontrol sosial.Secara umum, sumber hukum merupakan asal mula hukum itu ada, dari mana, dan bagaimana awalnya diterapkan.

            Jenis sumber hukum Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Sumber hukum materiil     

            Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.

2. Sumber hukum formal       

            Sumber hukum formal yaitu sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat. Sumber hukum formal meliputi beberapa hal, seperti: 1. Undang-undang Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal). 2. Kebiasaan Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis. 3. Keputusan hakim (yurispudensi) Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya. 4. Traktat  Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. 5.Doktrin Doktrin atau pendapat ahli Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.

            Pembidangan Hukum Menurut Bentuknya :

1. HUKUM TERTULIS (Statute Law = Written Law) : Hukum tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa/pemerintah dan melalui prosedur yang jelas. Hukum ini biasanya menjadi padanan bagi hukum perundang-undangan.

2. HUKUM TIDAK TERTULIS (Unstatute Law = Unwritten Law) : Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (hukum kebiasaan).

            PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA :

1. HUKUM MATERIAL : Hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan – hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan. Contoh : Hukum Pidana – Hukum Perdata – Hukum Dagang 

2. HUKUM FORMAL : (Hukum Proses atau hukum Acara) Hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara – caranya Hakim memberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana – hukum Acara Perdata

            Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut: 1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut. 2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional. 3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.

            Macam macam Aliran Hukum :

1. Madzhab Hukum Alam : Hukum alam adalah hukum yang digambarkan belaku abadi sebagai hukum yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Adil, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, sebagai hukum yang kekal dan abadi yang tidak terikat oleh waktu dan tempat sebagai hukum yang menyalurkan kebenaran dan keadilan dalam tingkatan smutlak-mutlaknya kepada segenap umat manusia.

2. Madzhab Hukum Positif/ Positivisme Hukum : Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen yang diikuti Lili Rasyidi merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah senyatanya itu adil atau tidak adil.

3.Utilitarianisme : Pelopor dari utilitarianisme adalah Jeremy Bentham (1748 – 1832), seorang filosof dan ahli hukum Inggris. Utilitarianisme adalah filsafat yang menekankan pada manfaat berupa meningkatnya kesenangan (pleasure).

4. Mazhab Sejarah : Aliran ini adalah yang paling terkenal, terutama di negara-negara penganut sistem common law. Tokoh-tokoh penting Mazhab Sejarah, yaitu; Friedrich Karl von savigny (1770-1861), Puchta (1798-1846), dan Henry Summer Maine (1822-1888).

5. Sosiological Jurisprudence : Sosiological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum

6. Aliran Freire Rechtslehre : Merupakan kebalikan atau bertolak belakang dengan legisme. Lahirnya Freire Rechtslehre karena melihat kekurangan-kekurangan dalam aliran legisme yang dirasa tidak dapat memenuhi kebutuhan dan tidak dapat mengatasi persoalan-persoalan baru.

7. CLS  Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies (CLS), adalah teori yang berisi penentangan terhadap norma-norma dan standard-standard di dalam teori dan praktek yang selama ini telah diterim

8. Feminist Jurisprudence : Feminist Legal Theory dikenal juga dengan mazhab Feminist Jurisprudence adalah pemikiran hukum yang berpihak pada kesetaraan hak bagi perempuan.

            Ilmu Bantu Hukum :

1. Sejarah Hukum        

     Sejarah hukum adalah suatu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan membandingkan dengan hukum yang berbeda karena dibatasi oleh waktu. Yang ditekankan dalam studi sejarah hukum adalah hukum suatu bangsa merupakan ekspresi jiwa dari bangsa yang bersangkutan dan oleh karenanya senantiasa selalu berbeda dengan yang lainnya. Perbedaan ini terletak pada karakteristik pertumbuhan yang dialami masing-masing sistem hukum.  Sejarah hukum ini tidak dapat dilepaskan dari aliran Historical Juriprudence yang di pelopori oleh Friedrich Carl von Savigny. Aliran muncul sebagai suatu reaksi terhadap Rasionalisme abad ke-18 dan Semangat Revolusi Perancis yang menentang wewenang dan tradisi.

2.  Sosiologi Hukum  

   Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti pada Tahun 1882. Di lihat dari perkembangannya, dapat dijelaskan bahwa sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasi-hasil pemikiran para ahli filsafat hukum.Ilmu hukum juga memiliki peran strategis untuk lahirnya sosiologi hukum. Hukum sebagai gejala sosial yang ada dalam masyarakat sebagai kajian ilmu hukum, mendorong perkembangan sosiologi hukum. Sementara itu ilmu hukum juga berbicara tentang nilai seperti halnya nilai keadilan, ketertiban dan keamanan yang merupakan kebutuhan dari masyarakat.

3. Perbandingan Hukum        

     Dalam bukunya Comparative Law, Rudolf D. Schleringer mengemukakan bahwa perbandingan hukum merupakan metoda penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yg lebih mendalam tentang bahan hukum tertentu. Perbandingan hukum bukan merupakan suatu perangkat peraturan dan azas-azas hukum, bukan suatu cabang hukum, melainkan suatu cara menggarap suatu unsur hukum asing yang aktual dalam suatu masalah hukum.

4. Antropologi Hukum          

        Istilah Antropologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu antropos dan logos. Antropos berarti manusia dan logos berarti ilmu atau studi. Pegertian dari Antropologi hukum itu sendiri adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yg mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami proses perkembangan dan pembangunan.

5. Psikologi hukum :  

       Suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).

6. Logika Hukum       

      Ilmu yang mempelajari metode dan hukum –hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dan penalaran yang salah. Bagian Hukum Acara Pidana yang membutuhkan pemakaian logika adalah masalah pembuktian dan metode pembuktian.

7. Politik hukum        

      Salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

8. Filsafat hukum       

         Salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum adalah hukum yang dikaji secara mendalam.

 

            Pengertian Hukum adalah Peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Nilai Dasar Hukum Dan Tujuan Hukum Radbruch menuliskan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni: Keadilan (Gerechtigkeit);  Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). 

            Fungsi hukum menurut Frieddmann dan Rescoe Pound sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto (1896) , menyebutkan fungsi hukum sebagai berikut: Sebagai sarana pengendali sosial (social control) yaitu sistem hukum menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar atau pantas Sebagai sarana penyelesaian (dispute settlement).Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.

Asas hukum   

            Merupakan pondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.

Peristiwa Hukum       

            Sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum. Contoh peristiwa hukum: kelahiran, kematian, jual beli, dan sewa menyewa.

Hubungan hukum      

            Ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum.

Akibat hukum            

            Soeroso (hal. 295) mendefinisikan sebagai akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum. Contoh: membuat wasiat, pernyataan berhenti menyewa.

Hak dan Kewajiban   

         Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, dan terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban tersebut diijamin oleh hukum.

    Subyek hukum adalah setiap manusia yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam masalah hukum. Dan pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person.

        Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

        Unifikasi merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.Sedangkan contoh unifikasi adalah dibentuknya UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan di negara Indonesia sebagai hukum nasional yang mengatur tentang perkawinan.

      Kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.             

       Jadi, perbedaan antara kodifikasi dengan unifikasi adalah unifikasi merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional, sedangkan kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam suatu kumpulan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi dalam Perjanjian Internasional

 Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi adalah Ratifikasi dibuat untuk mempertegas dan memberikan kekuatan hukum mengikat dalam suatu perjanjian didalam Negara. Dalam hal ini pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh para pihak pihak yang sudah di ratifikasikan akan menjadi ketentuan hukum yang bersifat mengikat sehingga dapat disesuaikan dalam hukum nasional sehingga Ratifikasi dibuat dengan memperhatikan hukum nasional suatu  negara tersebut agar tidak saling bertentangan, dan pada umumnya ratifikasi digunakan untuk perjanjian Bilateral pada suatu negara. Sedangkan Reservasi adalah suatu pernyataan sepihak oleh suatu negara pada aktu menandatangani,menerima,menyetujui, atau menyatakan ikut serta terhadap suatu perjanjian yang dimaksudkan untuk menghilangkan atau merubah akibat hukum dari ketentuan ketentuan tertentu daripada perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan. Reservasi digunakan untuk menyetujui atau ikut serta dalam suatu perjan...