HUKUM DAN MASYARAKAT
Hukum merupakan
peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada
dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam
kehidupan bermasyarakat, Sedangkan
Masyarakat ialah sekelompok orang
tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada
peraturan hukum tertentu pula.
Hukum merupakan aturan yang berlaku dalam masyarakat
dengan tujuan untuk menyelesaikan segala konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Masalah atau konflik, sama sekali tidak dapat dihilangkan di permukaan bumi
ini, walaupun demikian, kita tetap membutuhkan aturan untuk mengatur masyarakat
dan sedapat mungkin meminimalisirkan masalah atau konflik yang terjadi dalam
masyarakat. Karena apa jadinya bumi ini jika aturan itu tidak ada. Hukum yang
berlaku mempunyai tujuan. Tujuan hukum itu dapat tercapai, jika hukum itu dapat
berfungsi dalam masyarakat.
Adapun fungsi dari hukum menurut Achmad Ali, adalah:
1. Fungsi hukum sebagai “a Tool of Social
Control”
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk
memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat
yang harus diterima dari penyimpangan itu. Misalnya membuat larangan-larangan,
tuntutan ganti rugi dan sebagainya.
2. Fungsi Hukum sebagai
“a Tool of Engineering”
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa social yaitu
mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat
menuju kemajuan yang terencana, artinya untuk menata kembali kehidupan
masyarakat secara secara terencana sesuai dengan tujuan pembangunan bangsa
kehidupan masyarakat namun sampai kini ternyata selalu mengalami perubahan atau
dinamika yang sangat pesat.
3. Fungsi Hukum sebagai
Simbol
Fungsi ini
dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu,
sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Penyimbolan yang
dilakukan oleh hukum, jelas akan memudahkan baik oleh para pelaksananya maupun
masyarakat untuk saling mamahami tentang makna suatu peristiwa yang terjadi
dalam interaksi warga masyarakat.
4. Fungsi Hukum sebagai
“a political instrument”.
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk
memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara.
Melihat fungsi tersebut, menunjukkan keberadaan hukum tertulis yang dibuat
secara procedural
5. Fungsi Hukum Sebagai
Integrator
Fungsi
hukum ini untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses
interaksi pergaulan social. Artinya hukum menjadi sarana untuk kepentingan
masyarakat, sehingga proses pergaulan hidup berlangsung dengan tertib dan
lancar.
Teori tentang fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah
maju dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pertama dimana kemajuan masyarakat
dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya. Sehingga
sektor hukum ikut ditarik oleh perkembangan masyarakat tersebut. Dari sisi
kedua adalah dimana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau
mengarahkan perkembangan masyarakat.
Menurut teori hukum, bahwasanya hukum memainkan peranan yang
penting dalam suatu masyarakat, dan bahkan mempunyai multifungsi untuk kebaikan
masyarakat, demi mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kemanfaatan,
dan lain-lain tujuan hukum. Di dalam suatu negara ditinjau dari segi perubahan
hukum, terdapat dua macam hukum, yaitu hukum yang cendrung dapat diubah-ubah
dan hukum yang cendrung konservatif.
Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa komponen yang
dapat menjadi alat kontrol sosial, yakni merupakan alat untuk mengontrol
perilaku masyarakat. Salah satunya adalah hukum. Alat kontrol sosial lainnya
selain hukum adalah agama, moralitas, adat kebiasaan, pendidikan, kesenian,
pers, keteladanan pemimpin, dan lain-lain. Karena hukum merupakan alat kontrol
sosial, lembaga-lembaga hukum dengan sendirinya juga merupakan lembaga (agency)
kontrol sosial.Secara umum, sumber hukum merupakan asal mula hukum itu ada,
dari mana, dan bagaimana awalnya diterapkan.
Jenis sumber hukum Sumber hukum dibedakan menjadi dua,
yaitu:
1. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi
hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi
atau materi hukum.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal yaitu sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat. Sumber hukum formal meliputi beberapa hal, seperti: 1. Undang-undang Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal). 2. Kebiasaan Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis. 3. Keputusan hakim (yurispudensi) Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya. 4. Traktat Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. 5.Doktrin Doktrin atau pendapat ahli Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.
Pembidangan Hukum Menurut Bentuknya :
1. HUKUM TERTULIS
(Statute Law = Written Law) : Hukum
tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh
penguasa/pemerintah dan melalui prosedur yang jelas. Hukum ini biasanya menjadi
padanan bagi hukum perundang-undangan.
2. HUKUM TIDAK TERTULIS
(Unstatute Law = Unwritten Law) : Hukum
tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan
perundang-undangan (hukum kebiasaan).
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA :
1. HUKUM MATERIAL : Hukum yang memuat peraturan – peraturan
yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan – hubungan yang berwujud
perintah – perintah dan larangan – larangan. Contoh : Hukum Pidana – Hukum Perdata
– Hukum Dagang
2. HUKUM FORMAL : (Hukum
Proses atau hukum Acara) Hukum yang
memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material atau peraturan – peraturan yang mengatur
bagaimana cara – caranya mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan
bagaimana cara – caranya Hakim memberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana –
hukum Acara Perdata
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai
berikut: 1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut. 2. Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
Macam macam Aliran Hukum :
1. Madzhab Hukum Alam : Hukum alam adalah hukum yang digambarkan
belaku abadi sebagai hukum yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha
Adil, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, sebagai hukum yang kekal
dan abadi yang tidak terikat oleh waktu dan tempat sebagai hukum yang
menyalurkan kebenaran dan keadilan dalam tingkatan smutlak-mutlaknya kepada
segenap umat manusia.
2. Madzhab Hukum Positif/
Positivisme Hukum : Mazhab hukum
positif menurut Hans Kelsen yang diikuti Lili Rasyidi merupakan suatu teori
tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni
apakah senyatanya itu adil atau tidak adil.
3.Utilitarianisme : Pelopor dari utilitarianisme adalah
Jeremy Bentham (1748 – 1832), seorang filosof dan ahli hukum Inggris.
Utilitarianisme adalah filsafat yang menekankan pada manfaat berupa
meningkatnya kesenangan (pleasure).
4. Mazhab Sejarah : Aliran ini adalah yang paling terkenal,
terutama di negara-negara penganut sistem common law. Tokoh-tokoh penting
Mazhab Sejarah, yaitu; Friedrich Karl von savigny (1770-1861), Puchta
(1798-1846), dan Henry Summer Maine (1822-1888).
5. Sosiological
Jurisprudence : Sosiological
Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan sosiologi hukum
adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum
6. Aliran Freire
Rechtslehre : Merupakan kebalikan atau
bertolak belakang dengan legisme. Lahirnya Freire Rechtslehre karena melihat
kekurangan-kekurangan dalam aliran legisme yang dirasa tidak dapat memenuhi
kebutuhan dan tidak dapat mengatasi persoalan-persoalan baru.
7. CLS Studi Hukum Kritis atau Critical Legal
Studies (CLS), adalah teori yang berisi penentangan terhadap norma-norma dan
standard-standard di dalam teori dan praktek yang selama ini telah diterim
8. Feminist Jurisprudence : Feminist Legal Theory dikenal juga
dengan mazhab Feminist Jurisprudence adalah pemikiran hukum yang berpihak pada
kesetaraan hak bagi perempuan.
Ilmu Bantu Hukum :
1. Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah suatu bidang studi hukum yang
mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat
tertentu dan membandingkan dengan hukum yang berbeda karena dibatasi oleh
waktu. Yang ditekankan dalam studi sejarah hukum adalah hukum suatu bangsa
merupakan ekspresi jiwa dari bangsa yang bersangkutan dan oleh karenanya
senantiasa selalu berbeda dengan yang lainnya. Perbedaan ini terletak pada
karakteristik pertumbuhan yang dialami masing-masing sistem hukum. Sejarah hukum ini tidak dapat dilepaskan dari
aliran Historical Juriprudence yang di pelopori oleh Friedrich Carl von
Savigny. Aliran muncul sebagai suatu reaksi terhadap Rasionalisme abad ke-18
dan Semangat Revolusi Perancis yang menentang wewenang dan tradisi.
2. Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti
pada Tahun 1882. Di lihat dari perkembangannya, dapat dijelaskan bahwa
sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasi-hasil pemikiran para ahli
filsafat hukum.Ilmu hukum juga memiliki peran strategis untuk lahirnya
sosiologi hukum. Hukum sebagai gejala sosial yang ada dalam masyarakat sebagai
kajian ilmu hukum, mendorong perkembangan sosiologi hukum. Sementara itu ilmu
hukum juga berbicara tentang nilai seperti halnya nilai keadilan, ketertiban
dan keamanan yang merupakan kebutuhan dari masyarakat.
3. Perbandingan Hukum
Dalam bukunya Comparative Law, Rudolf D. Schleringer
mengemukakan bahwa perbandingan hukum merupakan metoda penyelidikan dengan
tujuan untuk memperoleh pengetahuan yg lebih mendalam tentang bahan hukum
tertentu. Perbandingan hukum bukan merupakan suatu perangkat peraturan dan
azas-azas hukum, bukan suatu cabang hukum, melainkan suatu cara menggarap suatu
unsur hukum asing yang aktual dalam suatu masalah hukum.
4. Antropologi Hukum
Istilah Antropologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
antropos dan logos. Antropos berarti manusia dan logos berarti ilmu atau studi.
Pegertian dari Antropologi hukum itu sendiri adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yg mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
masyarakat-masyarakat sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami proses
perkembangan dan pembangunan.
5. Psikologi hukum :
Suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum
sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).
6. Logika Hukum
Ilmu yang mempelajari metode dan hukum –hukum yang
digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dan penalaran yang salah.
Bagian Hukum Acara Pidana yang membutuhkan pemakaian logika adalah masalah
pembuktian dan metode pembuktian.
7. Politik hukum
Salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih
atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh
masyarakat.
8. Filsafat hukum
Salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari
hukum , objek dari filsafat hukum adalah hukum yang dikaji secara mendalam.
Pengertian Hukum adalah Peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Nilai Dasar Hukum Dan
Tujuan Hukum Radbruch menuliskan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai
dasar, yakni: Keadilan (Gerechtigkeit);
Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan Kepastian Hukum
(Rechtssicherheit).
Fungsi hukum menurut Frieddmann
dan Rescoe Pound sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto (1896) ,
menyebutkan fungsi hukum sebagai berikut: Sebagai sarana pengendali sosial (social
control) yaitu sistem hukum menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang
benar atau pantas Sebagai sarana penyelesaian (dispute settlement).Sebagai
sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
Asas hukum
Merupakan pondasi suatu perundang-undangan. Bila asas
tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan
pelaksananya akan runtuh.
Peristiwa Hukum
Sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan
hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai
peristiwa hukum. Contoh peristiwa hukum: kelahiran, kematian, jual beli, dan
sewa menyewa.
Hubungan hukum
Ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam
hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan
kewajiban pihak yang lain. Tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena
suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan
adanya peristiwa hukum.
Akibat hukum
Soeroso (hal. 295) mendefinisikan sebagai akibat suatu
tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh
pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi
dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum. Contoh:
membuat wasiat, pernyataan berhenti menyewa.
Hak dan Kewajiban
Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu
atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, dan terlaksananya
kewenangan/hak dan kewajiban tersebut diijamin oleh hukum.
Subyek hukum adalah
setiap manusia yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan
hak-hak kewajiban dalam masalah hukum. Dan pada dasarnya yang menjadi subjek
hukum adalah manusia/orang atau person.
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Unifikasi merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara
nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.Sedangkan contoh
unifikasi adalah dibentuknya UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman
hukum untuk diberlakukan di negara Indonesia sebagai hukum nasional yang
mengatur tentang perkawinan.
Kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan
undang-undang dalam materi yang sama. Contoh kodifikasi adalah hukum pidana
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Jadi, perbedaan antara kodifikasi dengan unifikasi adalah
unifikasi merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan
pemberlakuan hukum secara nasional, sedangkan kodifikasi adalah pembukuan hukum
dalam suatu kumpulan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Komentar
Posting Komentar