Langsung ke konten utama

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum

Heading 

Kepada : BB

Dari : DD

Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi

Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor )

Tanggal :  20 January 2020

Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi

Kasus Posisi ( Legal Issues )

Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalankan sebesar Rp. 150 Juta dengan pelunasan 15 hari setelah barang diambil. Pada tanggal 10 February 2019 AA melakukan pembayaran 25 Juta, kemudian pada tanggal 20 February 2019 AA kembali mengambil barang di toko ibu BB sebesar Rp. 500 Juta dengan menunjukkan Kontrak Kerja antara AA dengan dengan Perusahaan Rancang Bangun Contruction senilai Rp. 1,5 Millyar. Pada tanggal 15 Maret 2019 AA kembali mengambil barang di toko ibu BB sebesar Rp. 300 Juta dengan alasan Kontrak Kerja Rancang Bangun Contruction belum dibayar. Sampai akhir 2020 ternyata AA belum membayar Kewajiban kepada ibu BB.

Legal Audit 

Berdasarkan peristiwa Hukum yang telah diuraikan diatas bahwa terdapat Pasal yang telah dilanggar oleh AA dalam Hukum Pidana yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog) memberikan pengertian Penipuan yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Terkait penetapan Pasal tersebut pada peristiwa hukum diatas telah memenuhi unsur unsur yang terdapat didalam Pasal 378 tentang Penipuan sehingga AA sebagai pihak yang melakukan perbuatan pada pasal tersebut dapat dipidana dengan menggunakan Pasal 378 tentang Penipuan.

Legal Opinion

Dalam peristiwa hukum yang terjadi diatas bahwa dapat dijelaskan mengenai teori dan unsur unsur yang telah dipenuhi dalam penetapan pasal 378 KUHP sebagai dalil hukum pemidanaan terhadap AA sebagai berikut : Menurut R. Sughandi pengertian Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat rangkaian kebohongan , nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog) memberikan pengertian Penipuan yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Melalui pengertian tersebut terdapat unsur unsur yang harus dipenuhi sehingga dapat dikatakan kedalam perkara penipuan yaitu menurut pasal 378 KUHP yang telah dijelaskan pengertian Penipuan terdapat unsur unsur Penipuan yaitu : A. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; B. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; C. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan). Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan: “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.” Setelah mengetahui unsur unsur Penipuan didalam pasal 378 KUHP, peristiwa hukum tersebut memenuhi unsur tersebut yaitu sebagai berikut pengambilan barang Kontruksi yang dilakukan AA terhadap BB dengan perjanjian pembayaran yang telah disepakati namun dilanggar oleh AA yang tidak melaksakan kewajibannya untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo secara penuh merupakan perbuatan Melawan Hukum yang berupa Ingkar Janji ( Wanprestasi ) dilakukan secara terus menerus yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri serta tidak menunjukkan itikad baik terhadap BB sebagai pihak yang dirugikan dengan melakukan pembayaran secara penuh dimulai dari pelunasan hutang pertama secara penuh sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, hal tersebut merupakan keuntungan bagi AA mendapatkan barang Kontruksi yang belum dibayar untuk melaksanakan proyek Kontruksi AA tersebut dan merupakan perbuatan melawan Hukum melalui perolehan barang Kontruksi yang belum dibayarkan untuk melakukan proyek Kontruksi AA. hal tersebut memenuhi Unsur Penipuan point A yang telah dijelaskan. Unsur kedua yang dipenuhi adalah tindakan AA yang melakukan hutang berkali kali terhadap toko BB disertai dengan ingkar janji pembayaran yang dilakukan secara terus menerus sehingga AA tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang nya terhadap BB secara penuh. Selanjutnya tindakan yang dilakukan oleh AA yang mengambil barang Kontruksi pada toko BB dengan menunjukkan Kontrak Kerja antara AA dengan dengan Perusahaan Rancang Bangun Contruction senilai Rp. 1,5 Millyar merupakan salah satu tindakan yang dilakukan oleh AA untuk meyakinkan BB untuk kembali melakukan hutang piutang barang Kontruksi bangunan tersebut,akan tetapi AA berdalih belum membayarkan kewajibannya terhadap BB dikarenakan Perusahaan Rancang Bangun Contructin belum melakukan kewajibannya terhadap AA, hal tersebut dapat dipandang sebagai tipu muslihat dan perbuatan bohonng yang dilakukan oleh AA terhadap BB agar tidak melakukan kewajibannya dikarenakan sebelum adanya Kontrak Kerja antara AA dengan Perusahaan Rancang Bangun Contruction, AA sudah tidak melaksanakan kewajibannya secara penuh yaitu membayar hutang barang Kontruksi terhadap toko BB sesuai jangka waktu yang telah diperjanjikan, hal tersebut juga dapat dicermati bahwa AA selaku pihak yang seharusnya melaksanakan kewajibannya tidak menunjukkan itikad baik terhadap BB dan AA seakan akan sengaja untuk mendapatkan barang Kontruksi dari BB dengan alasan alasan lain agar tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar hutang barang tersebut terhadap BB. Setelah dicermati dan dibahas unsur unsur yang telah terpenuhi oleh AA terhadap Pasal 378 KUHP tentang Penipuan , maka dalam peristiwa hukum tersebut bahwa AA dapat dipidana dengan ketentuan pasal tersebut. Pemidanaan terhadap AA hanya sebatas memberikan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan KUHP dan keputusan Hakim, namun apabila BB ingin AA nenbayarkan hutangnya dan melaksanakan kewajibannya akibat kerugian yang telah diderita BB maka disarankan BB melakukan Gugatan Perdata terhadap AA dengan perkara Wanprestasi.

Kesimpulan

Berdasarkan peristiwa hukum yang telah dianalisis dengan dalil dalil hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yang dapat menjadi petunjuk terhadap langkah selanjutnya didalam Legal Memorandum ini maka dapat diberi Kesimpulan bahwa :

Perbuatan yang dilakukan AA merupakan perbuatan tindak pidana dengan perkara Penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 4 Tahun sebagai dasar hukum pemidanaan

Sebagai Alasan pokok ditetapkannya pasal 378 KUHP sebagai dasar hukum pemidanaan bagi AA dikarenakan AA secara terus menerus tidak melaksanakan Kewajiban nya secara penuh yaitu membayar hutang yang telah jatuh tempo terhadap toko BB baik sebelum adanya Kontrak Kerja maupun setelah adanya Kontrak Kerja.

Segala bentuk dalil dalil dan unsur unsur yang terdapat pada pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagai alasan pemidanaan didalam analisis tersebut telah terpenuhi

Rekomendasi

Setelah menganalisis dan mengetahui kronologis peristiwa hukum tersebut diharapkan Pelapor menuntut Terlapor dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 4 Tahun sebagai tindak pidana Penipuan dan apabila Pelapor menuntut ganti rugi atas kerugiannya dapat melakukan Gugatan Perdata terhadap AA dalam perkara Wanprestasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi dalam Perjanjian Internasional

 Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi adalah Ratifikasi dibuat untuk mempertegas dan memberikan kekuatan hukum mengikat dalam suatu perjanjian didalam Negara. Dalam hal ini pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh para pihak pihak yang sudah di ratifikasikan akan menjadi ketentuan hukum yang bersifat mengikat sehingga dapat disesuaikan dalam hukum nasional sehingga Ratifikasi dibuat dengan memperhatikan hukum nasional suatu  negara tersebut agar tidak saling bertentangan, dan pada umumnya ratifikasi digunakan untuk perjanjian Bilateral pada suatu negara. Sedangkan Reservasi adalah suatu pernyataan sepihak oleh suatu negara pada aktu menandatangani,menerima,menyetujui, atau menyatakan ikut serta terhadap suatu perjanjian yang dimaksudkan untuk menghilangkan atau merubah akibat hukum dari ketentuan ketentuan tertentu daripada perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan. Reservasi digunakan untuk menyetujui atau ikut serta dalam suatu perjan...