Langsung ke konten utama

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht :

Pengertian

- Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

- Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya 

Teori yang dianut :

- Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non

- Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori, Teori ketidakmungkinan

Akibat Hukum :

-Wanprestasi :

1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima Prestasi tersebut ( Pasal 1243 BW )

2. Pemutusan Kontrak yang dibarengi dengan pembayaran Ganti Rugi ( Pasal 1267 BW )

3. Debitur harus menerima peralihan resiko sejak Wanprestasi tersebut terjadi ( Pasal 1237 ayat (2) BW )

4. Debitur harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke Pengadilan ( Pasal 181 ayat (2) HIR )

- Overmacht

1. Debitur tidak perlu membayar ganti rugi ( Pasal 1244 KUH Perdata )

2. Kreditur tidak berhak atas pemenuhan Prestasi, tetapi sekaligus demi Hukum bebas Kewajibannya untuk menyerahkan kontra Prestasi kecuali pasal 1460 KUH Perdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...

Analisis RUU KUHP

Hukum yang baik adalah hukum yang diciptakan mengikuti perkembangan masyarakat dan sesuai dengan kebudayaannya untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum. Sebagai negara Hukum seharusnya Indonesia mempunyai hukum tersendiri yang sesuai dengan nilai kebudayaan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan efektif dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan tujuan negara Hukum (welfarestate). Pada saat ini sumber hukum pidana di Indonesia masih menggunakan warisan hukum pada masa penjajahan Belanda yang bersifat Eropa Continental yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) pada saat ini kita gunakan sebagai KUHP. Tentunya KUHP yang kita pakai saat ini sudah kuno dan tidak sesuai dengan kebudayaan masyarakat Indonesia karena merupakan Hukum Eropa. Pada saat ini telah disusun RUU KUHP karya bangsa sendiri sesuai dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat Indonesia. RUU KUHP yang disusun mengiutsertakan penerapan norma adat dalam nilai kulturalnya, menurut ahli hukum Frie...

Contoh analisis Konflik Rahasia Dagang

 MAKALAH TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA DAGANG HUAWEI DENGAN CNEX Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen Pengampu : Rully Syahrul M, S.H. M.H. Diajukan Oleh Davit Mulyanto 1111180237 G/Semester 5 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2020 1. Latar belakang Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pe...