Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht :
Pengertian
- Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
- Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya
Teori yang dianut :
- Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non
- Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori, Teori ketidakmungkinan
Akibat Hukum :
-Wanprestasi :
1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima Prestasi tersebut ( Pasal 1243 BW )
2. Pemutusan Kontrak yang dibarengi dengan pembayaran Ganti Rugi ( Pasal 1267 BW )
3. Debitur harus menerima peralihan resiko sejak Wanprestasi tersebut terjadi ( Pasal 1237 ayat (2) BW )
4. Debitur harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke Pengadilan ( Pasal 181 ayat (2) HIR )
- Overmacht
1. Debitur tidak perlu membayar ganti rugi ( Pasal 1244 KUH Perdata )
2. Kreditur tidak berhak atas pemenuhan Prestasi, tetapi sekaligus demi Hukum bebas Kewajibannya untuk menyerahkan kontra Prestasi kecuali pasal 1460 KUH Perdata
Komentar
Posting Komentar