Langsung ke konten utama

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht :

Pengertian

- Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

- Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya 

Teori yang dianut :

- Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non

- Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori, Teori ketidakmungkinan

Akibat Hukum :

-Wanprestasi :

1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima Prestasi tersebut ( Pasal 1243 BW )

2. Pemutusan Kontrak yang dibarengi dengan pembayaran Ganti Rugi ( Pasal 1267 BW )

3. Debitur harus menerima peralihan resiko sejak Wanprestasi tersebut terjadi ( Pasal 1237 ayat (2) BW )

4. Debitur harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke Pengadilan ( Pasal 181 ayat (2) HIR )

- Overmacht

1. Debitur tidak perlu membayar ganti rugi ( Pasal 1244 KUH Perdata )

2. Kreditur tidak berhak atas pemenuhan Prestasi, tetapi sekaligus demi Hukum bebas Kewajibannya untuk menyerahkan kontra Prestasi kecuali pasal 1460 KUH Perdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi dalam Perjanjian Internasional

 Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi adalah Ratifikasi dibuat untuk mempertegas dan memberikan kekuatan hukum mengikat dalam suatu perjanjian didalam Negara. Dalam hal ini pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh para pihak pihak yang sudah di ratifikasikan akan menjadi ketentuan hukum yang bersifat mengikat sehingga dapat disesuaikan dalam hukum nasional sehingga Ratifikasi dibuat dengan memperhatikan hukum nasional suatu  negara tersebut agar tidak saling bertentangan, dan pada umumnya ratifikasi digunakan untuk perjanjian Bilateral pada suatu negara. Sedangkan Reservasi adalah suatu pernyataan sepihak oleh suatu negara pada aktu menandatangani,menerima,menyetujui, atau menyatakan ikut serta terhadap suatu perjanjian yang dimaksudkan untuk menghilangkan atau merubah akibat hukum dari ketentuan ketentuan tertentu daripada perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan. Reservasi digunakan untuk menyetujui atau ikut serta dalam suatu perjan...