ANALISIS
KONFLIK DAGANG ANTARA AS DAN CHINA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Ekonomi dan Perdagangan Internasional
Dosen Pengampu : Surya Anom, S.H, M.H
Diajukan Oleh
Davit Mulyanto
1111180237
G/Semester 5
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2020
Latar belakang masalah
Seiring dengan perkembangan teknologi peran perdagangan Internasional antar negara sangat berpengaruh dalam untuk memenuhi kebutuhan kehidupan antar negara pada zaman modern saat ini. Mengenai perdagangan Internasional sudah ada aturan yang mengatur mengenai sistem dan mekanisme untuk menjalankan suatu perdagangan antar negara yang telah disepakati secara bersama untuk mencegah terjadinya konflik pada Perdagangan Internasional.
Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: World Trade Organization, disingkat WTO) adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan. Organisasi ini menyediakan aturan-aturan dasar dalam perdagangan internasional, menjadi wadah perundingan konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya, serta membantu anggota-anggotanya menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum. Organisasi ini didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, yang diharapkan akan memajukan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat
Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (bahasa Inggris: General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT) adalah suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional. Berdasarkan mukadimahnya, tujuan perjanjian ini adalah "pengurangan substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan penghapusan preferensi, berdasarkan asas timbal balik dan saling menguntungkan." Perjanjian ini dinegosiasikan selama Konferensi Perdagangan dan Ketenagakerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan hasil dari kegagalan negosiasi antarbangsa untuk menciptakan Organisasi Perdagangan Internasional (International Trade Organization atau ITO). GATT ditandatangani oleh 23 negara di Jenewa, Swiss, pada tanggal 30 Oktober 1947 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948. GATT berlaku hingga penandatanganan Perjanjian Putaran Uruguay oleh 123 negara di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 14 April 1994, yang menetapkan berdirinya Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) pada tanggal 1 Januari 1995.Naskah asli GATT (GATT 1947) masih berlaku dalam kerangka kerja WTO, berdasarkan perubahan GATT 1994.
Berdasarkan prinsip aturan GATT dan organisasi WTO yang diikuti oleh Amerika Serikat dan China debagi salah satu negara didalamnya, bahwa setiap negara yang melakukan perdagangan Internasional harus melakukan perdagangan sesuai aturan dan mekanisme didalamnya dan tidak boleh mengancam kedaulatan dan keamanan negara yang melakukan perdagangan Internasional, hal tersebut sesuai dengan prinsip prinsip dasar WTO , bilamana terdapat pelanggaran maka terdapat sanksi yang ditimbulkan sesuai dengan aturan dan prosedur GATT.
Didalam situasi terakhir saat ini terdapat konflik perdagangan Internasional antara Amerika Serikat dan China dengan berbagai macam alasan dan faktor beberapa diantaranya pengoperasian aplilkasi teknologi China di Amerika Serikat dalam pelaksanaannya diduga mengancam keamanan Negara AS tersebut dan belum ada perkataan sepakat mengenai pajak ekspor dan impor bagi kedua negara tersebut, dalam hal ini Amerika dan China belum memiliki kata kesepakatan dikarenakan kedua negara tersebut bersikeras dominan memakai aturan perdagangan Internasional kedua negara tersebut dengan melewati batas batas yang telah diatur dalam GATT dan yang telah ditetapkan oleh WTO.
Pokok Permasalahan
Konflik perdagangan Amerika Serikat dan China diberbagai bidang dapat menimbulkan efek negatif bagi negara lain khususnya dalam kenyamanan aktivitas perdangan Internasional, didalam melakukan aktivitas perdagangannya Amerika Serikat dan China seringkali membuat aturan yang melebihi batas GATT tanpa meminta persetujuan antara keduanya, dan dalam bidang perdagangan teknologi berbasis aplikasi oleh China di Amerika Serikat, diduga perusahaan Aplikasi China melakukan pelanggaran dengan mencoba mengambil data data rahasia Amerika Serikat yang dapat mengancam kedaulatan dan keamanan negara Amerika Serikat, perbuatan yang diduga dilakukan oleh perusahaan apliasi China tersebut telah melanggar prinsip prinsip dasar dalam WTO, dan telah melanggar aturan GATT, Amerika Serikat sebagai negara yang berdaulat sudah sewajarnya melakukan protes terhadap China atas dugaan perlakuan perusahaan nya terhadap Amerika Serikat.
Bagian bagian prinsip prinsip dasar WTO yang diduga dilanggar China terhadap Amerika Serikat adalah prinsip Non Discrimination yang memuat dua aspek yaitu konsep Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment (NT), hal ini dapat dilihat dari diduga perbuatan perusahaan China yang melakukan dugaan tindakan pelanggaran berupa pencurian data data rahasia Amerika Serikat secara ilegal sehingga dapat membahayakan keamanan negara Amerika Serikat dan China tidak ada melakukan perjanjian bersama Amerika Serikat mengenai pertukaran data sehingga dapat menimbulkan pelanggaran karena melakukan tindakan diluar perdagangan Internasional tanpa persetujuan Amerika Serikat. Dan prinsip selanjutnya yang dilanggar adalah prinsip transparancy didalam WTO, dapat dilihat bahwa perusahaan teknologi China tidak melakukan pelaksanaan perdagangan melalui perusahaan teknologi secara transparan mengenai pengoperasian dan sistem yang dijalankan di Amerika Serikat sehingga dapat menimbulkan asumsi negatif dan kecurigaan bagi perusahaan teknologi China tersebut serta tidak terbukanya aturan perdagangan Internasional yang dijalankaan oleh perusahaan tersebut.
Mengutip pernyataan mantan pejabat WTO Prof. James Bacchus dalam sebuah seminar kepada media CNBC berpendapat mengenai penangan konflik perdagangan antara Amerika Serikat dengan China : “Sebagaimana saya jelaskan tadi, WTO adalah sebuah mekanisme kerja sama 164 anggotanya yang menyebut diri mereka sebagai WTO. Jadi, WTO tidak bisa mengintervensi. Keputusan WTO haruslah keputusan kolektif seluruh anggotanya melalui sebuah kerja sama multilateral. Saat ini, ada beberapa negara yang telah menggugat perselisihan dagang terhadap AS karena kebijakan pemerintahan Trump menerapkan hambatan perdagangan sepihak dalam bentuk tarif. Sengketa-sengketa tersebut butuh waktu untuk bisa diputuskan melalui WTO. Lebih jauh, perselisihan ini telah meluas, ditandai adanya kebijakan retaliasi dagang yang diterapkan Uni Eropa, China dan beberapa negara lainnya terhadap tindakan sepihak AS. Saya khawatir akan banyaknya tindakan yang diambil AS dan negara-negara itu di luar kerangka hukum WTO.
Kebijakan-kebijakan di luar kerangka hukum WTO ini mengancam keberadaan WTO dan akan sangat mencederai sistem perdagangan global. Di waktu yang sama, sebagaimana kita diskusikan dalam seminar tadi, terjadi krisis dalam upaya mengisi posisi-posisi yang kosong di Badan Banding (Appellate Body) WTO. Dalam waktu dekat, kita bisa mencapai suatu titik di mana tidak mungkin lagi mengajukan banding terhadap putusan panel. Jika itu terjadi, kita tidak mungkin lagi dapat mengadopsi putusan panel dan akhirnya sistem penyelesaian sengketa WTO akan lumpuh. Kedua situasi ini memberikan ancaman yang serius bagi sistem perdagangan global”.
Dalam penyelesaiannya pihak AS dapat melakukan gugatan terhadap China melalui penyelesaian sengketa WTO, terdapat atuan tentang transfer teknolog, rahasia dagang, persyaratan tingkat kandungan dalam negeri, penegakan hak hak atas kekayaan intelektual yang dapat menjadi dasar bagi AS untuk menghadapi China dalam penyelesaian sengketa WTO, akan tetapi justifikasi yang dilakukan Amerika Serikat untuk bertindak diluar ketentuan WTO dan aturan GATT dalam menghadapi China tidak dibenarkan. Dalam hal ini WTO sebagai organisasi pengawas dan pengatur sistem perdagangan antar negara sebaiknya memperbaharui aturannya seiring berkembangnya teknologi pada saat ini, dan WTO harus membeikan sanksi yang tegas dan tidak memihak terhadap negara yang melaksanakan sistem perdagangan Internsional tidak sesuai dengan aturan WTO dan GATT.
Kesimpulan
Perdagangan Internasional sudah ada aturan yang mengatur mengenai sistem dan mekanisme untuk menjalankan suatu perdagangan antar negara yang telah disepakati secara bersama untuk mencegah terjadinya konflik pada Perdagangan Internasional. Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: World Trade Organization, disingkat WTO) adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan. Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (bahasa Inggris: General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT) adalah suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional. Berdasarkan mukadimahnya, tujuan perjanjian ini adalah "pengurangan substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan penghapusan preferensi, berdasarkan asas timbal balik dan saling menguntungkan."
Konflik perdagangan Amerika Serikat dan China diberbagai bidang dapat menimbulkan efek negatif bagi negara lain khususnya dalam kenyamanan aktivitas perdangan Internasional, didalam melakukan aktivitas perdagangannya Amerika Serikat dan China seringkali membuat aturan yang melebihi batas GATT tanpa meminta persetujuan antara keduanya. dalam bidang perdagangan teknologi berbasis aplikasi oleh China di Amerika Serikat, diduga perusahaan Aplikasi China melakukan pelanggaran dengan mencoba mengambil data data rahasia Amerika Serikat yang dapat mengancam kedaulatan dan keamanan negara Amerika Serikat, perbuatan yang diduga dilakukan oleh perusahaan apliasi China tersebut telah melanggar prinsip prinsip dasar dalam WTO, dan telah melanggar aturan GATT
Bagian bagian prinsip prinsip dasar WTO yang diduga dilanggar China terhadap Amerika Serikat adalah prinsip Non Discrimination yang memuat dua aspek yaitu konsep Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment (NT), Dan prinsip selanjutnya yang dilanggar adalah prinsip transparancy didalam WTO. Dalam penyelesaiannya pihak AS dapat melakukan gugatan terhadap China melalui penyelesaian sengketa WTO, terdapat atuan tentang transfer teknolog, rahasia dagang, persyaratan tingkat kandungan dalam negeri, penegakan hak hak atas kekayaan intelektual yang dapat menjadi dasar bagi AS untuk menghadapi China dalam penyelesaian sengketa WTO
Komentar
Posting Komentar