CONTOH MAKALAH PELANGGARAN RAHASIA DAGANG DALAM HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
JUDUL : TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA DAGANG HUAWEI DENGAN CNEX
1. Latar
belakang
Aturan
yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang
mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai
dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat
diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual
Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan
semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang
memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan
seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin
pihak pencipta tersebut.
Didalam menjaga nilai
moral dan nilai ekonomis terhadap suatu karya yang telah diciptakan dan
dipatenkan terdapat hal hal yang bersifat rahasia didalam bahan, dan alat dalam
pembuatan karya cipta tersebut guna menjaga keaslian dan mencegah terjadinya
suatu pemalsuan terhadap suatu hasil karya tersebut yang akan menimbulkan kerugian
secara moralitas dan ekonomis terhadap pencipta hasil karya tersebut.
Rahasia Dagang merupakan bagian dari penerapan Hak Atas
Kekayaan Intelektual yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan Hukum
dan kepastian Hukum terhadap suatu hal hal yang digunakan untuk menciptakan
suatu hasil karya yang dirahasiakan untuk mencegah terjadinya pemalsuan produk
tersebut dan memberikan rasa aman bagi pencipta karya tersebut. Rahasia Dagang
merupakan hak yang dimiliki pencipta suatu karya untuk menyimpan dan
menyembunyikan hal hal penting dari produknya pada suatu tempat tertentu, hal
tersebut telah mendapatkan perlindungan Hukum.
Seiring perkembangan teknologi pada masa modern terdapat
berbagai pelanggaran Rahasia Dagang yang dilakukan oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab untuk mencuri hal hal Rahasia yang telah disembunyikan dengan
menggunakan teknologi sehingga pencurian hal hal tersebut tidak diketahui oleh
pemilik Rahasia Dagang tersebut. hal tersebut merupakan pelanggaran Rahasia
Dagang dan Hak Atas Kekayaan Intelektual sehingga diperlukan pencegahan dan
penindakan Hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera.
Didalam kasus ini dapat dilihat bahwa adanya perkara dugaan
pelanggaran Rahasia Dagang oleh Huawei terhadap CNEX dikarenakan Huawei diduga
melakukan pencurian rahasia T- Mobile tahun 2012 dan 2014, dalam hal ini CNEX
melakukan gugatan terhadap pengadilan AS guna membuktikan pelanggaran yang
dilakukan Huawei, sehingga bilamana Huawei terbukti melakukan pelanggaran
Rahasia Dagang, Huawei diharuskan membayar ganti rugi dan denda terhadap CNEX
Melalui salah satu kasus tersebut yang menjadi
latarbelakang bahwa pelanggaran Rahasia Dagang pada saat ini tidak hanya dilakukan
melalui pencurian berupa barang atau resep melainkan dilakukan dengan teknologi
sehingga dalam pembuktiannya harus dilakukan secara rumit dan detail, dalam hal
ini pengawasan terhadap hal hal yang menjadi bagian dari Rahasia Dagang harus
dilakukan secara optimal dan efektif guna mengantisipasi pencurian rahasia
dagang melalui tekonologi serta memberikan kepastian hukum dalam pengawasannya.
2. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana analisis penerapan Hukum terhadap pelanggaran Rahasia Dagang didalam kasus tersebut ?
2. Bagaimana bentuk perlindungan Hukum agar tidak terulang kembali dan mencegah terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang ?
3.
Pembahasan
Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.
Subjek Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia dagang itu
sendiri. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan dan menyimpan
sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberi lisensi kepada pihak lain atau
melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia
Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersiil.
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang
dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten,
masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan
semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas. Untuk mendapat
perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung
secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia
Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis
dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang
diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus
dicatatkan ke Ditjen. HKI – Kemenkum.
Rahasia Dagang didalam dunia Internasional telah
diberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Right ( Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran
dari Agreement Establishing the World
Trade Organization on Trade Organization ( Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia). Hal tersebut diratifikasi dalam Hukum Internasional guna
mencegah terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang dalam Ruang Lingkup
Internasional dan mencegah pencurian Rahasia Dagang.
Didalam kasus dugaan pelanggaran Rahasia Dagang yang dilakukan
Huawei dengan CNEX dikarenakan Huawei diduga mencuri Rahasia T- Mobile tahun
2012 dan 2014 yang merupakan Rahasia Dagang milik CNEX, pencurian Rahasia
Dagang yang dilakukan Huawei merupakan pencurian bagian bagian sistem
pengoperasian telepon seluler yang dimiliki oleh CNEX dengan menggunakan
teknologi sehingga sistem keamanan CNEX tidak mampu menjaga Rahasia Dagang
tersebut dari pencurian dibidang teknologi.
Dalam hal ini perusahaan CNEX selaku pihak yang dirugikan
sudah mengajukan gugatan kepada pengadilan AS untuk menyelidiki kasus pencurian
Rahasia Dagang yang dilakukan oleh Huawei,dalam hal ini pembuktian yang
dilakukan berupa sistem sistem pengoperasian ponsel yang dimiliki oleh CNEX
dapat dikendalikan dan dibuat ulang oleh Huawei dengan tingkat kemiripan yang
hampir sama. Rahasia Dagang yang dimiliki oleh CNEX perlu ditinjau kembali
kemanan kerahasiaan tersebut, dikarenakan dalam hal ini perkara pelanggaran
Rahasia Dagang berkaitan dengan dua Perusahaan teknologi antar Negara sehingga
sangat riskan pencurian data rahasia secara ilegal digunakan untuk mengancam
kedaulatan suatu Negara.
Didalam
dakwaan pengadilan AS bahwa terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang yang
dilakukan oleh Huawei dapat berpotensi megancam keamanan dan kedaulatan Negara
AS dikarenakan pencurian Rahasia Dagang yang dilakukan Huawei tidak hanya
dilakukan terhadap perusahaan CNEX saja melainkan terdapat 8 perusahaan lainnya
didalam sistem pengoperasiannya yang merupakan Rahasia Dagang dicuri oleh pihak
Huawei, Huawei sebagai Perusahaan yang menjalankan pengoperasian perusahaannya
di AS wajib menjalankan aturan yang berlaku didalam wilayah Amerika Serikat
(AS).
Sebanyak
10 dakwaan, yang diajukan di negara bagian Washington, mengklaim bahwa Huawei
selama bertahun-tahun mencuri teknologi pengujian telepon milik T-Mobile, yang
dikenal sebagai “Tappy.” Huawei memasok ponsel ke T-Mobile, dan memiliki akses
ke beberapa informasi tentang Tappy karena hubungan itu. Huawei juga sedang
membangun robot penguji telepon di China. Jaksa federal mengklaim perusahaan
itu berulang kali mengarahkan karyawannya sendiri untuk mengumpulkan detail
tentang bagaimana Tappy bekerja—pelanggaran terhadap kerahasiaan dan perjanjian
kerahasiaan yang dimilikinya dengan T-Mobile. T-Mobile sedang mengerjakan
kesepakatan untuk menjual handset Huawei ketika insiden Tappy terjadi dan
operator mengakhiri negosiasi sambil mengajukan keluhan sipil terhadap
perusahaan China tersebut.
Didalam
kasus tersebut daoat dilihat bahwa dugaan pencurian Rahasia Dagang yang
dilakukan Huawei terhdap CNEX terdapat berbagai pelanggaran Rahasia Dagang
secara Internasional pada perkara tersebut, peran WTO (World Trade
Organization) sebagai Organisasi Internasional dibidang perdagangan dibutuhkan
ketegasan dan penerapan kepastian hukum sanksi terhadap pelanggaran Rahasia
Dagang sesuai dalam salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Right ( Persetujuan TRIPs) yang merupakan
lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade
Organization ( Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).guna
mencegah kejadian serupa terjadi kembali dan menimbulkan efek jera bagi pelaku
pelanggaran pencurian Rahasia Dagang
Komentar
Posting Komentar