Langsung ke konten utama

Pengertian, Sejarah, dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Pengertian Hukum Lingkungan :

Menurut Ernst Hackel (1869) : secara ekologi dalam bahasa Yunani disebut Oikos = rumah dan Logos = ilmu yang memiliki arti ilmu tentang hubungan timbal balik antara organisme hidup dengan lingkungan hidupnya. Menurut De Bel pengertian hukum lingkungan adalah study of the total impact of man and other animals on the balance of nature. Menurut Allan Schaiberg (1980) lingkungan hidup merupakan kehidupan botis dengan komponen fifik yang terorganisir dalam suatu sistem otomatis. Menurut Odum (1971) secara ekologi berkaitan dengan struktur dan fungsi alam, dalam pengertian bahwa alam meliputi pula manusia. Pada intinya pengertian lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam. Lingkungan hidup terdiri dari 2 unsur yaitu unsur unsur biotik dan unsur abiotik. Komponen biotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembapan, cahaya, bunyi. Komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia, dan mikro organisme.

Sejarah hukum Lingkungan :

Pada Zaman Kerajaan Nusantara sudah terdapat pada Eksistensi kerajaan berdaulat untuk mempertahankan hak bersama terhadap lingkungan didalam kesatuan adat, diwilayah : Kabupaten Bone : Ladang Berpindah,Bugis : tentang perairan yang lestari, Aceh : adat laot. Pada zaman Hindi Belanda telah diaturnya mengenai hukum mengenai lingkungan yaitu diawali dengan adanya Himpunan Peraturan Perundang Undangan dibidang Lingkungan(5 Juni1978),Parelvisscherij,Sponsenvisscherijordonantie tentang perikanan mutiara dan perikanan bunga karang (29 Januari 1916), Visscherijordonnantie untuk melindungi keadaan ikan meliputi telur ikan, benih ikan, segala macam kerang, larangan bahan peledak. Zaman pendudukan Jepang terdapat Osamu S. Kanrel No. 6 yaitu larangan menebang pohon aghata, alba, dan balsem tanpa izin Gunseikan. Pada zaman kemerdekaan sebelum UU Lingkungan Hidup tahun 1982 terdapat UU No 9 tahun 1960 tentang pokok pokok kesehatan dan UU  No 11 tahun 1974 tentang pengairan, UU No 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok mengenai lingkungan hidup merupakan UU Lingkungan hidup pertama yang mengatur menyeluruh mengenai Lingkungan Hidup. Pada periode pasca Amandemen UUD 1945 terdapat pada pembukaan alinea ke 4, Pasal 33 ayat (3), setelah amandemen tahap keempat terdapat dalam pasal 28H ayat (1) yang secara eksplisit ditempatkan sebagai bagian dari Hak Hak Asasi Manusia.

Ruang lingkup hukum lingkungan di Indonesia meliputi :

Kealutan

Pengelolaan Wilayah pesisir pulau pulau kecil

Perikanan

Pertambangan dan Batubara

Minyak dan Gas

Panas Bumi

Perkebunan

Kehutanan

Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perlindungan lahan pertanian dengan berkelanjutan

Konservasi tanah dan air

Sumber daya air

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...

Analisis RUU KUHP

Hukum yang baik adalah hukum yang diciptakan mengikuti perkembangan masyarakat dan sesuai dengan kebudayaannya untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum. Sebagai negara Hukum seharusnya Indonesia mempunyai hukum tersendiri yang sesuai dengan nilai kebudayaan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan efektif dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan tujuan negara Hukum (welfarestate). Pada saat ini sumber hukum pidana di Indonesia masih menggunakan warisan hukum pada masa penjajahan Belanda yang bersifat Eropa Continental yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) pada saat ini kita gunakan sebagai KUHP. Tentunya KUHP yang kita pakai saat ini sudah kuno dan tidak sesuai dengan kebudayaan masyarakat Indonesia karena merupakan Hukum Eropa. Pada saat ini telah disusun RUU KUHP karya bangsa sendiri sesuai dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat Indonesia. RUU KUHP yang disusun mengiutsertakan penerapan norma adat dalam nilai kulturalnya, menurut ahli hukum Frie...

Contoh analisis Konflik Rahasia Dagang

 MAKALAH TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA DAGANG HUAWEI DENGAN CNEX Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen Pengampu : Rully Syahrul M, S.H. M.H. Diajukan Oleh Davit Mulyanto 1111180237 G/Semester 5 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2020 1. Latar belakang Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pe...