Pengertian Hukum Lingkungan :
Menurut Ernst Hackel (1869) : secara ekologi dalam bahasa Yunani disebut Oikos = rumah dan Logos = ilmu yang memiliki arti ilmu tentang hubungan timbal balik antara organisme hidup dengan lingkungan hidupnya. Menurut De Bel pengertian hukum lingkungan adalah study of the total impact of man and other animals on the balance of nature. Menurut Allan Schaiberg (1980) lingkungan hidup merupakan kehidupan botis dengan komponen fifik yang terorganisir dalam suatu sistem otomatis. Menurut Odum (1971) secara ekologi berkaitan dengan struktur dan fungsi alam, dalam pengertian bahwa alam meliputi pula manusia. Pada intinya pengertian lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam. Lingkungan hidup terdiri dari 2 unsur yaitu unsur unsur biotik dan unsur abiotik. Komponen biotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembapan, cahaya, bunyi. Komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia, dan mikro organisme.
Sejarah hukum Lingkungan :
Pada Zaman Kerajaan Nusantara sudah terdapat pada Eksistensi kerajaan berdaulat untuk mempertahankan hak bersama terhadap lingkungan didalam kesatuan adat, diwilayah : Kabupaten Bone : Ladang Berpindah,Bugis : tentang perairan yang lestari, Aceh : adat laot. Pada zaman Hindi Belanda telah diaturnya mengenai hukum mengenai lingkungan yaitu diawali dengan adanya Himpunan Peraturan Perundang Undangan dibidang Lingkungan(5 Juni1978),Parelvisscherij,Sponsenvisscherijordonantie tentang perikanan mutiara dan perikanan bunga karang (29 Januari 1916), Visscherijordonnantie untuk melindungi keadaan ikan meliputi telur ikan, benih ikan, segala macam kerang, larangan bahan peledak. Zaman pendudukan Jepang terdapat Osamu S. Kanrel No. 6 yaitu larangan menebang pohon aghata, alba, dan balsem tanpa izin Gunseikan. Pada zaman kemerdekaan sebelum UU Lingkungan Hidup tahun 1982 terdapat UU No 9 tahun 1960 tentang pokok pokok kesehatan dan UU No 11 tahun 1974 tentang pengairan, UU No 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok mengenai lingkungan hidup merupakan UU Lingkungan hidup pertama yang mengatur menyeluruh mengenai Lingkungan Hidup. Pada periode pasca Amandemen UUD 1945 terdapat pada pembukaan alinea ke 4, Pasal 33 ayat (3), setelah amandemen tahap keempat terdapat dalam pasal 28H ayat (1) yang secara eksplisit ditempatkan sebagai bagian dari Hak Hak Asasi Manusia.
Ruang lingkup hukum lingkungan di Indonesia meliputi :
Kealutan
Pengelolaan Wilayah pesisir pulau pulau kecil
Perikanan
Pertambangan dan Batubara
Minyak dan Gas
Panas Bumi
Perkebunan
Kehutanan
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Perlindungan lahan pertanian dengan berkelanjutan
Konservasi tanah dan air
Sumber daya air
Komentar
Posting Komentar