Langsung ke konten utama

Pengertian, Sejarah, dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Pengertian Hukum Lingkungan :

Menurut Ernst Hackel (1869) : secara ekologi dalam bahasa Yunani disebut Oikos = rumah dan Logos = ilmu yang memiliki arti ilmu tentang hubungan timbal balik antara organisme hidup dengan lingkungan hidupnya. Menurut De Bel pengertian hukum lingkungan adalah study of the total impact of man and other animals on the balance of nature. Menurut Allan Schaiberg (1980) lingkungan hidup merupakan kehidupan botis dengan komponen fifik yang terorganisir dalam suatu sistem otomatis. Menurut Odum (1971) secara ekologi berkaitan dengan struktur dan fungsi alam, dalam pengertian bahwa alam meliputi pula manusia. Pada intinya pengertian lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam. Lingkungan hidup terdiri dari 2 unsur yaitu unsur unsur biotik dan unsur abiotik. Komponen biotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembapan, cahaya, bunyi. Komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia, dan mikro organisme.

Sejarah hukum Lingkungan :

Pada Zaman Kerajaan Nusantara sudah terdapat pada Eksistensi kerajaan berdaulat untuk mempertahankan hak bersama terhadap lingkungan didalam kesatuan adat, diwilayah : Kabupaten Bone : Ladang Berpindah,Bugis : tentang perairan yang lestari, Aceh : adat laot. Pada zaman Hindi Belanda telah diaturnya mengenai hukum mengenai lingkungan yaitu diawali dengan adanya Himpunan Peraturan Perundang Undangan dibidang Lingkungan(5 Juni1978),Parelvisscherij,Sponsenvisscherijordonantie tentang perikanan mutiara dan perikanan bunga karang (29 Januari 1916), Visscherijordonnantie untuk melindungi keadaan ikan meliputi telur ikan, benih ikan, segala macam kerang, larangan bahan peledak. Zaman pendudukan Jepang terdapat Osamu S. Kanrel No. 6 yaitu larangan menebang pohon aghata, alba, dan balsem tanpa izin Gunseikan. Pada zaman kemerdekaan sebelum UU Lingkungan Hidup tahun 1982 terdapat UU No 9 tahun 1960 tentang pokok pokok kesehatan dan UU  No 11 tahun 1974 tentang pengairan, UU No 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok mengenai lingkungan hidup merupakan UU Lingkungan hidup pertama yang mengatur menyeluruh mengenai Lingkungan Hidup. Pada periode pasca Amandemen UUD 1945 terdapat pada pembukaan alinea ke 4, Pasal 33 ayat (3), setelah amandemen tahap keempat terdapat dalam pasal 28H ayat (1) yang secara eksplisit ditempatkan sebagai bagian dari Hak Hak Asasi Manusia.

Ruang lingkup hukum lingkungan di Indonesia meliputi :

Kealutan

Pengelolaan Wilayah pesisir pulau pulau kecil

Perikanan

Pertambangan dan Batubara

Minyak dan Gas

Panas Bumi

Perkebunan

Kehutanan

Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perlindungan lahan pertanian dengan berkelanjutan

Konservasi tanah dan air

Sumber daya air

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...