Langsung ke konten utama

Contoh Makalah Pelanggaran Hak Cipta Dalam Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

CONTOH MAKALAH PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 

JUDUL : TINJAUAN YURIDIS PERMASALAHAN HAK CIPTA PENYIARAN LIGA INGGRIS SECARA ILEGAL DI MEDIA SOSIAL


1.     Latar Belakang Masalah

Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pencipta tersebut.

Hak Cipta (copyrights) merupakan salah satu bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang didalamnya terdapat aturan yang mengatur tentang perlindungan suatu karya cipta seseorang yang memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomis agar tidak merugikan pihak pemilik karya tersebut dan untuk mengantisipasi pengambilan karya oranglain secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan.

Didalam hak cipta terdapat dua hak yang dimilikinya yaitu hak moralitas sebagai hak yang dimiliki oleh pencipta selaku pembuat karya untuk menggunakan karyanya tersebut dan hak ekonomis yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta selaku pembuat karya untuk memberikan ciptaannya,menggunakan ciptaannya untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Dalam hal ini keduanya saling berhubungan dan apabila salah satu hak dilanggar maka pihak pencipta dapat mengajukan gugatan pelanggaran Hak Cipta.

Pada era modern saat ini seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi terdapat berbagai karya/ciptaan manusia yang memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomis, sehingga dalam perkembangannya seringkali terdapat pelanggaran pelanggaran mengenai HAKI tersebut salah satunya yaitu mengenai Hak Cipta yang menjadi bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dapat berupa penggunaan karya seseorang tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan, menduplikasi karya seseorang tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan, dan lain lain.

Seiring dengan perkembangan media sosial banyak sekali terdapat pelanggaran Hak Cipta khususnya dibidang penyiaran, seperti menyiarkan suatu tayangan secara ilegal di medsos untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sehingga dapat merugikan pemegang hak Siar selaku pemilik hak cipta, dalam makalh ini terdapat permasalahan mengenai pengambilalihan hak Siar Liga Inggris tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di media sosial sehingga Mola Tv selaku pemegang hak siar secara resmi mengalami kerugian secara moralitas dan ekonomis.

 Akibat dari perbuatan tersebut pihak pemegang hak siar resmi yaitu Mola tv mengalami kerugian secara Moralitas yaitu diduplikasikannya siaran tersebut tanpa seizin pihak penyiar sehingga tayangan tersebut seperti milik oranglain, secara Ekonomis pihak penyiar merasa dirugikan dikarenakan hasil dari keuntungan karyanya tersebut tidak didapatkannya dan diambilalih pihak lain secara tidak bertanggungjawab.


2.     Identifikasi Masalah

1) Bagaimana bentuk pelanggaran Hak Cipta pada kasus penyiaran liga Inggris secara ilegal di media sosial?

2)  Apa yang harus dilakukan untuk menghindari pelanggaran Hak Cipta dibidang penyiaran ?

 

3.     Pembahasan

Hak Cipta (copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Yang termasuk ruang lingkup Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan,seni, dan sastra. Hak Cipta bertujuan untuk melindungi karya seseorang untuk mendapatkan haknya yang semestinya dan untuk menghindari pengambilan karya seseorang oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian secara moralitas dan ekonomis bagi pencipta karya tersebut.

Didalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat 2 hak lainnya yang terkandung didalam Hak Cipta yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomis. Didalam Hak Moral terdapat pencantuman nama pencipta, pengubahan judul dan anak judul, pengubahan ciptaan. Sedangkan didalam Hak Ekonomis terdapat menerbitkan, memperbanyak, menterjemahkan, mengadaptasi, mempertunjukkan, mendistribusikan, mengumumkan, mengomunikasikan, dan menyewakan suatu karya tersebut. keduanya saling berhubungan dan berkaitan didalam Hak Cipta.

Dalam perlindungan Hak Cipta terdapat jangka waktu terhadap karya yang dimiliki oleh pencipta yaitu Hak Cipta atas karya tulis, karya seni adalah Seumur hidup sampai 70 tahun setelah meninggalnya pencipta. Hak Cipta atas program komputer,fotografi, dan film adalah 50 tahun sejak pengumuman pertama kali. Hak Cipta atas pertunjukan, dan rekaman suara adalah 50 tahun sejak selesai direkam. Hak Cipta atas penyiaran adalah 20 tahun sejak pertamakali disiarkan. Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pemegang atau pencipta Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran.

Seiring perkembangan teknologi dan perkembangan zaman terdapat banyak perbuatan yang dapat melanggar Hak Cipta yaitu  Plagiarisme adalah suatu perbuatan oleh seseorang yang mengambil atau mengutip karya oranglain baik seluruh atau sebagian tanpa menyebutkan sumbernya, sehingga orang menganggap karya tersebut adalah miliknya. Pembajakan adalah penjualan secara sengaja dan ilegal dari suatukarya cipta yang dilindungi Hak Cipta. Peer to peer (P2P) file sharing adalah berbagi file yang merupakan karya cipta oranglain dengan komputer melalui jaringan internet. Akibat dari pelanggaran dari Hak Cipta yang dilakukan adalah dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi terhadap pencipta karya tersebut. Apabila terjadi sengketa di pengadilan mengenai ciptaan yang terdaftar dan tidak terdaftar, maka bagi pihak pihak yang dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.

Didalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur pula mengenai hak siar yang menjadi bagian Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Menurut Lily Rustandi selaku ahli dan saksi pemerintah mengemukakan dalam Undang Undang Hak Cipta juga diatur  mengenai perlindungan hak cipta suatu siaran,terdapat suatu ketentuan bahwa dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar dan juga setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten lembaga penyiaran.

Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hak penyiaran terdapat hak terkait yang memiliki arti yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Dalam kasus ini pemegang hak siar yaitu Mola Tv sebagai pemilik hak cipta atas penyiaran Liga Inggris di Indonesia telah merasa dirugikan secara hak moralitas dan hak ekonomis, dilihat dari hak moralitas berbagai media sosial yang menyiarkan liga Inggris di Indonesia secara ilegal tidak melakukan izin untuk menyiarkan siaran tersebut kepada pihak Mola Tv selaku pemegang Hak Siar secara resmi dan diduplikasikannya siaran Mola Tv tanpa seizinnya dan Mola Tv tidak bisa menggunakan hak pendistribusian siaran dikarenakan siaran tersebut sudah ditayangkan oleh pihak lain dengan menggunakan media sosial.

Pihak Mola Tv pada awalnya telah membeli Hak Siar Liga Inggris kepada pemegang hak Siar utama di Inggris sehingga Mola Tv mendapatkan distribusi kepemilikan Hak siar Liga Inggris di Indonesia dan Mola Tv secara resmi telah mendapatkan hak hak nya sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta sebagai  bagiannya yang terdapat didalam UU No 28 tahun 2014 dan juga terdapat UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang dapat melindungi Mola Tv sebagai lembaga penyiaran resmi.

Kerugian hak ekonomis yang didapatkan Mola Tv akibat penyiaran Liga Inggris secara ilegal di media sosial adalah banyak masyarakat dalam menonton Liga Inggris beralih ke media sosial ilegal tersebut sehingga Mola Tv tidak mendapatkan keuntungan dari penghasilan rating dan penonton yang berbayar dalam menonton Liga Inggris di Mola Tv, pihak yang menyiarkan Liga Inggris secara ilegal tidak membagikan hasil keuntungan hasil penyiarannya terhadap Mola Tv sebagai Hak penyiar resmi, dan pihak penyiar Liga Inggris di media sosial secara ilegal tidak membeli lisensi Hak Siar Mola Tv seperti yang dilakukan Mola Tv terhadap lembaga penyiaran Inggris sehingga dapat merugikan Mola Tv secara finansial.  

Saat ini beberapa upaya telah dilakukan lembaga penyiaran Indonesia untuk menanggulangi pengambilalihan Hak Siar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap lembaga penyiaran resmi yang memiliki Hak Penyiaran secara resmi sebagai Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu dengan mengajukan Uji Materiil Undang Undang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini dilakukan untuk memperbaharui aturan aturan yang ada didalam Undang Undang Penyiaran seiring dengan berkembang pesatnya kemajuan teknologi sehingga dapat memberikan sanksi yang tegas sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penyiaran secara ilegal di media sosial, mempersempit ruang pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menyiarkan sesuatu tanpa seizin pihak yang memiliki Hak Siar secara resmi yang dilakukan media sosial dan untuk memperbaharui aturan, meberikan kepastian hukum bagi aturan penyiaran di Indonesia seiring berkembangnya teknologi pada saat ini dan langkah langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak siar secara resmi di media sosial dengan memperhatikan saling menguntungkan untuk berbagai pihak.

Sanksi yang diberikan akibat pelanggaran Hak Cipta yag dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dalam menyiarkan tanpa seizin pemegang Hak Siar didalam kasus ini adalah dapat menimbulkan sanksi pidana dan ganti rugi. Didalam kasus ini terdapat perbuatan yang melanggar hak cipta yaitu Plagiarisme dan Pembajakan, sebagai pihak aplikasi media sosial sebaiknya dapat turut berperan memberikan sanksi terhadap pihak yang tidak bertanggungjawab dalam penyiaran ilegal Liga Inggris di Indonesia melalui media sosial berupa pemblokiran akun media sosial yang melakukan hal tersebut berdasarkan bukti bukti yang telah ditetapkan.

Dalam proses pengajuan gugatan di pengadilan pihak yang merasa dirugikan yaitu Mola Tv dapat melakukan tuntutan baik pidana maupun ganti rugi terhadap pihak pelku penayangan Liga Inggris di Indonesia secara ilegal di media sosial dengan menunjukkan bukti kepemilikan hak siar secara sah dan resmi oleh Mola Tv, dan bukti bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut belum pernah melakukan perjanjian atau komunikasi terhadap pihak Mola Tv sebagai pemegang hak Siar yang dilindungi secara konstitusional oleh Hak Cipta bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan dapat menjabarkan kerugian hak moralitas dan hak ekonomis yang dialami Mola Tv.

 

4.     Kesimpulan

Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pencipta tersebut.

Didalam hak cipta terdapat dua hak yang dimilikinya yaitu hak moralitas sebagai hak yang dimiliki oleh pencipta selaku pembuat karya untuk menggunakan karyanya tersebut dan hak ekonomis yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta selaku pembuat karya untuk memberikan ciptaannya,menggunakan ciptaannya untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Dalam hal ini keduanya saling berhubungan dan apabila salah satu hak dilanggar maka pihak pencipta dapat mengajukan gugatan pelanggaran Hak Cipta.

Didalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat 2 hak lainnya yang terkandung didalam Hak Cipta yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomis. Didalam Hak Moral terdapat pencantuman nama pencipta, pengubahan judul dan anak judul, pengubahan ciptaan. Sedangkan didalam Hak Ekonomis terdapat menerbitkan, memperbanyak, menterjemahkan, mengadaptasi, mempertunjukkan, mendistribusikan, mengumumkan, mengomunikasikan, dan menyewakan suatu karya tersebut. keduanya saling berhubungan dan berkaitan didalam Hak Cipta.

Didalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur pula mengenai hak siar yang menjadi bagian Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Menurut Lily Rustandi selaku ahli dan saksi pemerintah mengemukakan dalam Undang Undang Hak Cipta juga diatur  mengenai perlindungan hak cipta suatu siaran,terdapat suatu ketentuan bahwa dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar dan juga setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten lembaga penyiaran.

Pihak Mola Tv pada awalnya telah membeli Hak Siar Liga Inggris kepada pemegang hak Siar utama di Inggris sehingga Mola Tv mendapatkan distribusi kepemilikan Hak siar Liga Inggris di Indonesia dan Mola Tv secara resmi telah mendapatkan hak hak nya sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta sebagai  bagiannya yang terdapat didalam UU No 28 tahun 2014 dan juga terdapat UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang dapat melindungi Mola Tv sebagai lembaga penyiaran resmi.

Dalam kasus ini pemegang hak siar yaitu Mola Tv sebagai pemilik hak cipta atas penyiaran Liga Inggris di Indonesia telah merasa dirugikan secara hak moralitas dan hak ekonomis, dilihat dari hak moralitas berbagai media sosial yang menyiarkan liga Inggris di Indonesia secara ilegal tidak melakukan izin untuk menyiarkan siaran tersebut kepada pihak Mola Tv selaku pemegang Hak Siar secara resmi dan diduplikasikannya siaran Mola Tv tanpa seizinnya dan Mola Tv tidak bisa menggunakan hak pendistribusian siaran dikarenakan siaran tersebut sudah ditayangkan oleh pihak lain dengan menggunakan media sosial.

Sanksi yang diberikan akibat pelanggaran Hak Cipta yag dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dalam menyiarkan tanpa seizin pemegang Hak Siar didalam kasus ini adalah dapat menimbulkan sanksi pidana dan ganti rugi. Didalam kasus ini terdapat perbuatan yang melanggar hak cipta yaitu Plagiarisme dan Pembajakan, sebagai pihak aplikasi media sosial sebaiknya dapat turut berperan memberikan sanksi terhadap pihak yang tidak bertanggungjawab dalam penyiaran ilegal Liga Inggris di Indonesia melalui media sosial berupa pemblokiran akun media sosial yang melakukan hal tersebut berdasarkan bukti bukti yang telah ditetapkan.

 

5.     Saran

Setelah menganalisis permasalahan yang ada didalam makalah ini penulis menyarankan bahwa dalam menyiarkan sesuatu tayangan ada baiknya kita harus berhati hati dan mencari tau sumber tayangan tersebut apakah dapat ditayangkan tanpa melalui proses izin terlebih dahulu atau harus mengajukan izin terhadap lisensi penyiaran resmi tayangan tersbut untuk ditayangkan secara resmi untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Cipta berupa Hak Siar. Bila siaran tersebut bersifat privat atau perlu diajukan izin lebih baik bila belum meminta izin jangan menayangkan tayangan tersebut alaupun tidak seutuhnya karena dapat menimbulkan pelanggaran hak Cipta dan mengakibatkan kerugian hak Moralitas dan hak Ekonomis bagi pemilik hak Siar resmi. Saran penulis terhadap pemilik atau pengelola aplikasi media sosial adalah apabila terbukti terdapat akun media sosial yang menayangkan siaran secara ilegal tanpa mengajukan izin terhadap pemegang hak siar resmi sebaiknya dapat ditindak secara tegas untuk melakukan pemblokiran terhadap tayangan pada akun tersebut sehingga tayangan tersebut tidak dapat digunkana kembali oleh akun media sosial yang menayangkan secara ilegal tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi dalam Perjanjian Internasional

 Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi adalah Ratifikasi dibuat untuk mempertegas dan memberikan kekuatan hukum mengikat dalam suatu perjanjian didalam Negara. Dalam hal ini pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh para pihak pihak yang sudah di ratifikasikan akan menjadi ketentuan hukum yang bersifat mengikat sehingga dapat disesuaikan dalam hukum nasional sehingga Ratifikasi dibuat dengan memperhatikan hukum nasional suatu  negara tersebut agar tidak saling bertentangan, dan pada umumnya ratifikasi digunakan untuk perjanjian Bilateral pada suatu negara. Sedangkan Reservasi adalah suatu pernyataan sepihak oleh suatu negara pada aktu menandatangani,menerima,menyetujui, atau menyatakan ikut serta terhadap suatu perjanjian yang dimaksudkan untuk menghilangkan atau merubah akibat hukum dari ketentuan ketentuan tertentu daripada perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan. Reservasi digunakan untuk menyetujui atau ikut serta dalam suatu perjan...