CONTOH MAKALAH PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
JUDUL : TINJAUAN YURIDIS PERMASALAHAN HAK CIPTA PENYIARAN LIGA INGGRIS SECARA ILEGAL DI MEDIA SOSIAL
1.
Latar
Belakang Masalah
Aturan
yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang
mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai
dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat
diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual
Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan
semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang
memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan
seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin
pihak pencipta tersebut.
Hak
Cipta (copyrights) merupakan salah
satu bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang didalamnya terdapat
aturan yang mengatur tentang perlindungan suatu karya cipta seseorang yang
memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomis agar tidak merugikan pihak pemilik
karya tersebut dan untuk mengantisipasi pengambilan karya oranglain secara
ilegal untuk mendapatkan keuntungan.
Didalam
hak cipta terdapat dua hak yang dimilikinya yaitu hak moralitas sebagai hak
yang dimiliki oleh pencipta selaku pembuat karya untuk menggunakan karyanya
tersebut dan hak ekonomis yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta selaku pembuat
karya untuk memberikan ciptaannya,menggunakan ciptaannya untuk mendapatkan
keuntungan secara ekonomis. Dalam hal ini keduanya saling berhubungan dan
apabila salah satu hak dilanggar maka pihak pencipta dapat mengajukan gugatan
pelanggaran Hak Cipta.
Pada
era modern saat ini seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan
informasi terdapat berbagai karya/ciptaan manusia yang memiliki nilai manfaat
dan nilai ekonomis, sehingga dalam perkembangannya seringkali terdapat
pelanggaran pelanggaran mengenai HAKI tersebut salah satunya yaitu mengenai Hak
Cipta yang menjadi bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dapat
berupa penggunaan karya seseorang tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan,
menduplikasi karya seseorang tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan, dan lain
lain.
Seiring
dengan perkembangan media sosial banyak sekali terdapat pelanggaran Hak Cipta
khususnya dibidang penyiaran, seperti menyiarkan suatu tayangan secara ilegal di
medsos untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sehingga dapat merugikan pemegang
hak Siar selaku pemilik hak cipta, dalam makalh ini terdapat permasalahan
mengenai pengambilalihan hak Siar Liga Inggris tanpa izin oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab di media sosial sehingga Mola Tv selaku pemegang hak siar
secara resmi mengalami kerugian secara moralitas dan ekonomis.
Akibat dari perbuatan tersebut pihak pemegang
hak siar resmi yaitu Mola tv mengalami kerugian secara Moralitas yaitu
diduplikasikannya siaran tersebut tanpa seizin pihak penyiar sehingga tayangan
tersebut seperti milik oranglain, secara Ekonomis pihak penyiar merasa
dirugikan dikarenakan hasil dari keuntungan karyanya tersebut tidak didapatkannya
dan diambilalih pihak lain secara tidak bertanggungjawab.
2. Identifikasi Masalah
1) Bagaimana bentuk pelanggaran Hak Cipta pada kasus penyiaran liga Inggris secara ilegal di media sosial?
2) Apa yang harus dilakukan untuk menghindari pelanggaran Hak Cipta dibidang penyiaran ?
3.
Pembahasan
Hak
Cipta (copyrights) adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan
pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Yang termasuk
ruang lingkup Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan,seni, dan sastra. Hak Cipta
bertujuan untuk melindungi karya seseorang untuk mendapatkan haknya yang
semestinya dan untuk menghindari pengambilan karya seseorang oleh pihak lain
yang dapat menimbulkan kerugian secara moralitas dan ekonomis bagi pencipta
karya tersebut.
Didalam
UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat 2 hak lainnya yang terkandung
didalam Hak Cipta yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomis. Didalam Hak Moral terdapat
pencantuman nama pencipta, pengubahan judul dan anak judul, pengubahan ciptaan.
Sedangkan didalam Hak Ekonomis terdapat menerbitkan, memperbanyak,
menterjemahkan, mengadaptasi, mempertunjukkan, mendistribusikan, mengumumkan,
mengomunikasikan, dan menyewakan suatu karya tersebut. keduanya saling
berhubungan dan berkaitan didalam Hak Cipta.
Dalam
perlindungan Hak Cipta terdapat jangka waktu terhadap karya yang dimiliki oleh
pencipta yaitu Hak Cipta atas karya tulis, karya seni adalah Seumur hidup
sampai 70 tahun setelah meninggalnya pencipta. Hak Cipta atas program
komputer,fotografi, dan film adalah 50 tahun sejak pengumuman pertama kali. Hak
Cipta atas pertunjukan, dan rekaman suara adalah 50 tahun sejak selesai
direkam. Hak Cipta atas penyiaran adalah 20 tahun sejak pertamakali disiarkan.
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pemegang atau pencipta
Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu
ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran.
Seiring
perkembangan teknologi dan perkembangan zaman terdapat banyak perbuatan yang
dapat melanggar Hak Cipta yaitu
Plagiarisme adalah suatu perbuatan oleh seseorang yang mengambil atau
mengutip karya oranglain baik seluruh atau sebagian tanpa menyebutkan
sumbernya, sehingga orang menganggap karya tersebut adalah miliknya. Pembajakan
adalah penjualan secara sengaja dan ilegal dari suatukarya cipta yang
dilindungi Hak Cipta. Peer to peer (P2P)
file sharing adalah berbagi file yang merupakan karya cipta oranglain
dengan komputer melalui jaringan internet. Akibat dari pelanggaran dari Hak
Cipta yang dilakukan adalah dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi
terhadap pencipta karya tersebut. Apabila terjadi sengketa di pengadilan
mengenai ciptaan yang terdaftar dan tidak terdaftar, maka bagi pihak pihak yang
dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan pencipta yang sebenarnya
berdasarkan pembuktian tersebut.
Didalam
UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur pula mengenai hak siar yang
menjadi bagian Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Menurut Lily
Rustandi selaku ahli dan saksi pemerintah mengemukakan dalam Undang Undang Hak
Cipta juga diatur mengenai perlindungan hak
cipta suatu siaran,terdapat suatu ketentuan bahwa dalam menayangkan acara
siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar dan juga setiap orang
dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten
lembaga penyiaran.
Lembaga
penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik,
lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran
berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hak penyiaran terdapat hak
terkait yang memiliki arti yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau
lembaga penyiaran.
Dalam
kasus ini pemegang hak siar yaitu Mola Tv sebagai pemilik hak cipta atas
penyiaran Liga Inggris di Indonesia telah merasa dirugikan secara hak moralitas
dan hak ekonomis, dilihat dari hak moralitas berbagai media sosial yang
menyiarkan liga Inggris di Indonesia secara ilegal tidak melakukan izin untuk menyiarkan
siaran tersebut kepada pihak Mola Tv selaku pemegang Hak Siar secara resmi dan
diduplikasikannya siaran Mola Tv tanpa seizinnya dan Mola Tv tidak bisa
menggunakan hak pendistribusian siaran dikarenakan siaran tersebut sudah
ditayangkan oleh pihak lain dengan menggunakan media sosial.
Pihak
Mola Tv pada awalnya telah membeli Hak Siar Liga Inggris kepada pemegang hak
Siar utama di Inggris sehingga Mola Tv mendapatkan distribusi kepemilikan Hak
siar Liga Inggris di Indonesia dan Mola Tv secara resmi telah mendapatkan hak
hak nya sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta sebagai bagiannya yang terdapat didalam UU No 28
tahun 2014 dan juga terdapat UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang dapat
melindungi Mola Tv sebagai lembaga penyiaran resmi.
Kerugian
hak ekonomis yang didapatkan Mola Tv akibat penyiaran Liga Inggris secara
ilegal di media sosial adalah banyak masyarakat dalam menonton Liga Inggris
beralih ke media sosial ilegal tersebut sehingga Mola Tv tidak mendapatkan
keuntungan dari penghasilan rating
dan penonton yang berbayar dalam menonton Liga Inggris di Mola Tv, pihak yang
menyiarkan Liga Inggris secara ilegal tidak membagikan hasil keuntungan hasil
penyiarannya terhadap Mola Tv sebagai Hak penyiar resmi, dan pihak penyiar Liga
Inggris di media sosial secara ilegal tidak membeli lisensi Hak Siar Mola Tv
seperti yang dilakukan Mola Tv terhadap lembaga penyiaran Inggris sehingga
dapat merugikan Mola Tv secara finansial.
Saat
ini beberapa upaya telah dilakukan lembaga penyiaran Indonesia untuk
menanggulangi pengambilalihan Hak Siar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
terhadap lembaga penyiaran resmi yang memiliki Hak Penyiaran secara resmi
sebagai Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu dengan mengajukan
Uji Materiil Undang Undang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini
dilakukan untuk memperbaharui aturan aturan yang ada didalam Undang Undang
Penyiaran seiring dengan berkembang pesatnya kemajuan teknologi sehingga dapat
memberikan sanksi yang tegas sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku
penyiaran secara ilegal di media sosial, mempersempit ruang pihak yang tidak
bertanggungjawab untuk menyiarkan sesuatu tanpa seizin pihak yang memiliki Hak
Siar secara resmi yang dilakukan media sosial dan untuk memperbaharui aturan,
meberikan kepastian hukum bagi aturan penyiaran di Indonesia seiring
berkembangnya teknologi pada saat ini dan langkah langkah yang harus dilakukan
untuk mendapatkan hak siar secara resmi di media sosial dengan memperhatikan
saling menguntungkan untuk berbagai pihak.
Sanksi
yang diberikan akibat pelanggaran Hak Cipta yag dilakukan oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab dalam menyiarkan tanpa seizin pemegang Hak Siar didalam kasus
ini adalah dapat menimbulkan sanksi pidana dan ganti rugi. Didalam kasus ini
terdapat perbuatan yang melanggar hak cipta yaitu Plagiarisme dan Pembajakan,
sebagai pihak aplikasi media sosial sebaiknya dapat turut berperan memberikan
sanksi terhadap pihak yang tidak bertanggungjawab dalam penyiaran ilegal Liga
Inggris di Indonesia melalui media sosial berupa pemblokiran akun media sosial
yang melakukan hal tersebut berdasarkan bukti bukti yang telah ditetapkan.
Dalam
proses pengajuan gugatan di pengadilan pihak yang merasa dirugikan yaitu Mola
Tv dapat melakukan tuntutan baik pidana maupun ganti rugi terhadap pihak pelku
penayangan Liga Inggris di Indonesia secara ilegal di media sosial dengan
menunjukkan bukti kepemilikan hak siar secara sah dan resmi oleh Mola Tv, dan
bukti bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut belum pernah melakukan
perjanjian atau komunikasi terhadap pihak Mola Tv sebagai pemegang hak Siar
yang dilindungi secara konstitusional oleh Hak Cipta bagian dari Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI), dan dapat menjabarkan kerugian hak moralitas dan
hak ekonomis yang dialami Mola Tv.
4.
Kesimpulan
Aturan
yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang
mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai
dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat
diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual
Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan
semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang
memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan
seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin
pihak pencipta tersebut.
Didalam
hak cipta terdapat dua hak yang dimilikinya yaitu hak moralitas sebagai hak
yang dimiliki oleh pencipta selaku pembuat karya untuk menggunakan karyanya
tersebut dan hak ekonomis yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta selaku pembuat
karya untuk memberikan ciptaannya,menggunakan ciptaannya untuk mendapatkan
keuntungan secara ekonomis. Dalam hal ini keduanya saling berhubungan dan
apabila salah satu hak dilanggar maka pihak pencipta dapat mengajukan gugatan
pelanggaran Hak Cipta.
Didalam
UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat 2 hak lainnya yang terkandung
didalam Hak Cipta yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomis. Didalam Hak Moral terdapat
pencantuman nama pencipta, pengubahan judul dan anak judul, pengubahan ciptaan.
Sedangkan didalam Hak Ekonomis terdapat menerbitkan, memperbanyak,
menterjemahkan, mengadaptasi, mempertunjukkan, mendistribusikan, mengumumkan,
mengomunikasikan, dan menyewakan suatu karya tersebut. keduanya saling
berhubungan dan berkaitan didalam Hak Cipta.
Didalam
UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur pula mengenai hak siar yang
menjadi bagian Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Menurut Lily
Rustandi selaku ahli dan saksi pemerintah mengemukakan dalam Undang Undang Hak
Cipta juga diatur mengenai perlindungan
hak cipta suatu siaran,terdapat suatu ketentuan bahwa dalam menayangkan acara
siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar dan juga setiap orang
dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten
lembaga penyiaran.
Pihak
Mola Tv pada awalnya telah membeli Hak Siar Liga Inggris kepada pemegang hak
Siar utama di Inggris sehingga Mola Tv mendapatkan distribusi kepemilikan Hak
siar Liga Inggris di Indonesia dan Mola Tv secara resmi telah mendapatkan hak
hak nya sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta sebagai bagiannya yang terdapat didalam UU No 28
tahun 2014 dan juga terdapat UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang dapat
melindungi Mola Tv sebagai lembaga penyiaran resmi.
Dalam
kasus ini pemegang hak siar yaitu Mola Tv sebagai pemilik hak cipta atas
penyiaran Liga Inggris di Indonesia telah merasa dirugikan secara hak moralitas
dan hak ekonomis, dilihat dari hak moralitas berbagai media sosial yang
menyiarkan liga Inggris di Indonesia secara ilegal tidak melakukan izin untuk
menyiarkan siaran tersebut kepada pihak Mola Tv selaku pemegang Hak Siar secara
resmi dan diduplikasikannya siaran Mola Tv tanpa seizinnya dan Mola Tv tidak
bisa menggunakan hak pendistribusian siaran dikarenakan siaran tersebut sudah
ditayangkan oleh pihak lain dengan menggunakan media sosial.
Sanksi
yang diberikan akibat pelanggaran Hak Cipta yag dilakukan oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab dalam menyiarkan tanpa seizin pemegang Hak Siar didalam kasus
ini adalah dapat menimbulkan sanksi pidana dan ganti rugi. Didalam kasus ini
terdapat perbuatan yang melanggar hak cipta yaitu Plagiarisme dan Pembajakan,
sebagai pihak aplikasi media sosial sebaiknya dapat turut berperan memberikan
sanksi terhadap pihak yang tidak bertanggungjawab dalam penyiaran ilegal Liga
Inggris di Indonesia melalui media sosial berupa pemblokiran akun media sosial
yang melakukan hal tersebut berdasarkan bukti bukti yang telah ditetapkan.
5.
Saran
Setelah
menganalisis permasalahan yang ada didalam makalah ini penulis menyarankan
bahwa dalam menyiarkan sesuatu tayangan ada baiknya kita harus berhati hati dan
mencari tau sumber tayangan tersebut apakah dapat ditayangkan tanpa melalui
proses izin terlebih dahulu atau harus mengajukan izin terhadap lisensi
penyiaran resmi tayangan tersbut untuk ditayangkan secara resmi untuk
menghindari terjadinya pelanggaran Hak Cipta berupa Hak Siar. Bila siaran
tersebut bersifat privat atau perlu diajukan izin lebih baik bila belum meminta
izin jangan menayangkan tayangan tersebut alaupun tidak seutuhnya karena dapat
menimbulkan pelanggaran hak Cipta dan mengakibatkan kerugian hak Moralitas dan
hak Ekonomis bagi pemilik hak Siar resmi. Saran penulis terhadap pemilik atau
pengelola aplikasi media sosial adalah apabila terbukti terdapat akun media
sosial yang menayangkan siaran secara ilegal tanpa mengajukan izin terhadap
pemegang hak siar resmi sebaiknya dapat ditindak secara tegas untuk melakukan
pemblokiran terhadap tayangan pada akun tersebut sehingga tayangan tersebut
tidak dapat digunkana kembali oleh akun media sosial yang menayangkan secara
ilegal tersebut.
Komentar
Posting Komentar