Langsung ke konten utama

Contoh Legal Opinion Industrial Relationship

 

Yth. Direktur Utama                                                                                       28 Maret 2023

PT. Jaya Bersama Saputra Perkasa

Di Tempat

LEGAL OPINION

Duduk Perkara

Karyawan melakukan tuntutan pemberian hak komisi pembayaran oleh perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Adapun keputusan Dinas Ketenagakerjaan pada pertemuan pertama yaitu berupa anjuran untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah antara perusahaan dengan karyawan. Perkara ini berakhir dalam tahap Mediasi

Kasus Posisi

Di sebuah perusahaan ada satu karyawan dengan jabatan sebagai seorang sales. Di dalam peraturan perusahaan yang sudah di tetapkan, bahwa inventaris yang dipegang seorang sales berupa data-data perusahaan seperti chat WhatsApp maupun kontak customer adalah asset bagi perusahaan. Kemudian karyawan mengajukan resign. Dimana dalam proses resign ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan, tetapi karyawan tersebut tidak kooperatif dalam hal tersebut. Bahkan karyawan menghilangkan data-data perusahaan dengan keadaan handphone di reset pabrik. Namun dari sisi perusahaan melakukan tindakan menahan sementara hak karyawan berupa komisi penjualannya.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Pendapat Hukum

Berdasarkan kasus posisi yang telah disampaikan diatas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan kepada pekerja yang berposisi sebagai Sales harus ditinjau dari aspek perbuatan dan hukum nya. Dalam aspek perbuatan yaitu karyawan tersebut mengajukan resign dari Perusahaan akan tetapi terjadi pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Undang-Undang yang dilakukan oleh karyawan tersebut berupa dengan sengaja menghilangkan data data dalam handphone perusahaan yang merupakan inventaris perusahaan. Adapun aspek hukum yang berhubungan dengan perbuatan tersebut yaitu terdapat dalam Pasal 81 angka 42  UU No 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa “syarat pengunduran diri yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulainya pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri”. Bila dikaitkan antara perbuatan dan dasar hukum tersebut terdapat pelanggaran salah satu unsur syarat pengunduran diri yang dilakukan oleh karyawan tersebut yaitu unsur “tetap melaksanakan kewajibannya yaitu bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri” Adapun dasar argumentasi dilanggarnya unsur tersebut oleh karyawan bersangkutan adalah karyawan tersebut tidak melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya sebagai sales dan tidak menjaga data penting perusahaan hingga tanggal pengunduran diri. Perbuatan yang dilakukan karyawan tersebut tidak hanya melanggar unsur tersebut melainkan telah melanggar Peraturan Perusahaan yang telah disepakati oleh bersangkutan melalui Surat Perjanjian Kerja Karyawan, tidak bersifat kooperatif, dan tidak memiliki itikad baik dalam pengunduran dirirnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai respon akibat perbuatan yang dilakukan oleh karyawan adalah menahan sementara hasil komisi penjualannya. Perbuatan tersebut berkaitan  dengan aturan hukum Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa “karyawan yang mengundurkan diri mempunyai hak atas uang penggantian hak dan uang pisah”. Bila dihubungkan antara perbuatan yang dilakukan perusahaan dengan aturan hukumnya, perusahaan berkewajiban memenuhi aturan hukum tersebut yaitu pembayaran uang penggantian hak dan uang pisah apabila karyawan memenuhi unsur syarat mengajukan pengunduran diri sesuai dengan Pasal 81 angka 42 UU No 11 Tahun 2020. Apabila salah satu unsur tersebut perusahaan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021. Dalam hal ini sangat wajar perusahaan tidak memberikan sementara hasil komis penjualan karyawan tersebut dengan alasan bahwa selain karyawan tersebut belum memenuhi unsur persyaratan pengajuan pengunduran diri, terdapat kerugian perusahaan yang timbul berupa hilangnya data perusahaan akibat perbuatan karyawan tersebut. Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan masih dalam tahap wajar dan masih bersifat kooperatif dan prinsip good faith.

Perusahaan sebagai pihak yang dirugikan akibat perbuatan karyawan tersebut pada saat pengajuan pengunduran diri. Bila diperlukan perusahaan dapat mengajukan Gugatan Perdata yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”. Bila dikaitkan aturan hukum tersebut dengan perbuatan karyawan yang menghilangkan data perusahaan didalam handphone perusahaan sebagai inventaris perusahaan memberikan dampak perusahaan mengalami kerugian finansial akibat hilangnya data penting tersebut. Gugatan Perdata unsur Perbuatan Melawan Hukum tersebut dapat dilakukan apabila karyawan tersebut masih belum menunjukan sikap kooperatif dan sifat goodfaith. Hal tersebut penting dilakukan agar menimbulkan kesadaran baik karyawan yang bersangkutan dan karyawan lainnya agar bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan perusahaan sampai masa tugasnya selesai.

Kesimpulan

Berdasarkan peristiwa hukum yang telah dianalisis dengan dalil dalil hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yang dapat menjadi petunjuk terhadap Langkah selanjutnya, Legal Opinion ini dapat diberi kesimpulan bahwa :

1.     Pengajuan pengunduran diri oleh karyawan yang memiliki jabatan sales kepada perusahaan tidak memenuhi aturan unsur syarat pengajuan pengunduran diri yang terdapat dalam Pasal 81 Angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sehingga langkah yang dilakukan Perusahaan sudah tepat yaitu tidak berkewajiban untuk memenuhi aturan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

2.     Tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan yaitu menahan sementara hak komisi penjualan sudah tepat dikarenakan tindakan penghilangan data data perusahaan dalam handphone perusahaan sebagai inventaris oleh karyawan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan

3.     Merekomendasikan pihak perusahaan bila diperlukan untuk melakukan Gugatan Perdata dengan unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai langkah agar karyawan tersebut mengganti kerugian perusahaan akibat perbuatannya apabila karyawan tersebut masih belum menunjukkan sikap kooperatif

Legal & Industrial Relation

 

(Davit Mulyanto, S.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi dalam Perjanjian Internasional

 Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi adalah Ratifikasi dibuat untuk mempertegas dan memberikan kekuatan hukum mengikat dalam suatu perjanjian didalam Negara. Dalam hal ini pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh para pihak pihak yang sudah di ratifikasikan akan menjadi ketentuan hukum yang bersifat mengikat sehingga dapat disesuaikan dalam hukum nasional sehingga Ratifikasi dibuat dengan memperhatikan hukum nasional suatu  negara tersebut agar tidak saling bertentangan, dan pada umumnya ratifikasi digunakan untuk perjanjian Bilateral pada suatu negara. Sedangkan Reservasi adalah suatu pernyataan sepihak oleh suatu negara pada aktu menandatangani,menerima,menyetujui, atau menyatakan ikut serta terhadap suatu perjanjian yang dimaksudkan untuk menghilangkan atau merubah akibat hukum dari ketentuan ketentuan tertentu daripada perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan. Reservasi digunakan untuk menyetujui atau ikut serta dalam suatu perjan...