Yth. Direktur Utama 28
Maret 2023
PT. Jaya Bersama Saputra Perkasa
Di Tempat
LEGAL OPINION
Duduk Perkara
Karyawan melakukan tuntutan pemberian hak komisi
pembayaran oleh perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Adapun keputusan Dinas
Ketenagakerjaan pada pertemuan pertama yaitu berupa anjuran untuk menyelesaikan
perkara ini secara musyawarah antara perusahaan dengan karyawan. Perkara ini
berakhir dalam tahap Mediasi
Kasus Posisi
Di
sebuah perusahaan ada satu karyawan dengan jabatan sebagai seorang sales. Di
dalam peraturan perusahaan yang sudah di tetapkan, bahwa inventaris yang
dipegang seorang sales berupa data-data perusahaan seperti chat WhatsApp maupun
kontak customer adalah asset bagi perusahaan. Kemudian karyawan mengajukan
resign. Dimana dalam proses resign ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan,
tetapi karyawan tersebut tidak kooperatif dalam hal tersebut. Bahkan karyawan
menghilangkan data-data perusahaan dengan keadaan handphone di reset pabrik. Namun
dari sisi perusahaan melakukan tindakan menahan sementara hak karyawan berupa
komisi penjualannya.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja
Pendapat Hukum
Berdasarkan kasus posisi yang telah disampaikan diatas
bahwa tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan kepada pekerja yang berposisi
sebagai Sales harus ditinjau dari aspek perbuatan dan hukum nya. Dalam aspek
perbuatan yaitu karyawan tersebut mengajukan resign dari Perusahaan akan tetapi
terjadi pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Undang-Undang yang dilakukan oleh
karyawan tersebut berupa dengan sengaja menghilangkan data data dalam handphone
perusahaan yang merupakan inventaris perusahaan. Adapun aspek hukum yang
berhubungan dengan perbuatan tersebut yaitu terdapat dalam Pasal 81 angka
42 UU No 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa
“syarat pengunduran diri yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri secara
tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulainya pengunduran diri, tidak
terikat dalam ikatan dinas, tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu bekerja dan
menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri”. Bila
dikaitkan antara perbuatan dan dasar hukum tersebut terdapat pelanggaran salah
satu unsur syarat pengunduran diri yang dilakukan oleh karyawan tersebut yaitu
unsur “tetap melaksanakan kewajibannya yaitu bekerja dan menyelesaikan
pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri” Adapun dasar argumentasi
dilanggarnya unsur tersebut oleh karyawan bersangkutan adalah karyawan tersebut
tidak melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya sebagai sales dan tidak
menjaga data penting perusahaan hingga tanggal pengunduran diri. Perbuatan yang
dilakukan karyawan tersebut tidak hanya melanggar unsur tersebut melainkan
telah melanggar Peraturan Perusahaan yang telah disepakati oleh bersangkutan
melalui Surat Perjanjian Kerja Karyawan, tidak bersifat kooperatif, dan tidak
memiliki itikad baik dalam pengunduran dirirnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai
respon akibat perbuatan yang dilakukan oleh karyawan adalah menahan sementara
hasil komisi penjualannya. Perbuatan tersebut berkaitan dengan aturan hukum Pasal 50 PP No 35 Tahun
2021 menyatakan bahwa “karyawan yang mengundurkan diri mempunyai hak atas uang
penggantian hak dan uang pisah”. Bila dihubungkan antara perbuatan yang
dilakukan perusahaan dengan aturan hukumnya, perusahaan berkewajiban memenuhi
aturan hukum tersebut yaitu pembayaran uang penggantian hak dan uang pisah
apabila karyawan memenuhi unsur syarat mengajukan pengunduran diri sesuai
dengan Pasal 81 angka 42 UU No 11 Tahun 2020. Apabila salah satu unsur tersebut
perusahaan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 50 PP No 35 Tahun
2021. Dalam hal ini sangat wajar perusahaan tidak memberikan sementara hasil
komis penjualan karyawan tersebut dengan alasan bahwa selain karyawan tersebut
belum memenuhi unsur persyaratan pengajuan pengunduran diri, terdapat kerugian
perusahaan yang timbul berupa hilangnya data perusahaan akibat perbuatan
karyawan tersebut. Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan masih dalam tahap
wajar dan masih bersifat kooperatif dan prinsip good faith.
Perusahaan sebagai pihak yang dirugikan akibat
perbuatan karyawan tersebut pada saat pengajuan pengunduran diri. Bila
diperlukan perusahaan dapat mengajukan Gugatan Perdata yaitu Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa “Setiap orang
yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang
timbul dari kesalahannya tersebut”. Bila dikaitkan aturan hukum tersebut dengan
perbuatan karyawan yang menghilangkan data perusahaan didalam handphone perusahaan
sebagai inventaris perusahaan memberikan dampak perusahaan mengalami kerugian
finansial akibat hilangnya data penting tersebut. Gugatan Perdata unsur
Perbuatan Melawan Hukum tersebut dapat dilakukan apabila karyawan tersebut
masih belum menunjukan sikap kooperatif dan sifat goodfaith. Hal tersebut
penting dilakukan agar menimbulkan kesadaran baik karyawan yang bersangkutan
dan karyawan lainnya agar bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan
perusahaan sampai masa tugasnya selesai.
Kesimpulan
Berdasarkan peristiwa hukum yang telah dianalisis
dengan dalil dalil hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yang dapat
menjadi petunjuk terhadap Langkah selanjutnya, Legal Opinion ini dapat diberi
kesimpulan bahwa :
1.
Pengajuan
pengunduran diri oleh karyawan yang memiliki jabatan sales kepada perusahaan
tidak memenuhi aturan unsur syarat pengajuan pengunduran diri yang terdapat
dalam Pasal 81 Angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
sehingga langkah yang dilakukan Perusahaan sudah tepat yaitu tidak berkewajiban
untuk memenuhi aturan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja
2.
Tindakan
yang dilakukan oleh Perusahaan yaitu menahan sementara hak komisi penjualan
sudah tepat dikarenakan tindakan penghilangan data data perusahaan dalam
handphone perusahaan sebagai inventaris oleh karyawan tersebut telah
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
3.
Merekomendasikan
pihak perusahaan bila diperlukan untuk melakukan Gugatan Perdata dengan unsur
Perbuatan Melawan Hukum sebagai langkah agar karyawan tersebut mengganti
kerugian perusahaan akibat perbuatannya apabila karyawan tersebut masih belum
menunjukkan sikap kooperatif
Legal & Industrial Relation
(Davit Mulyanto, S.H.
Komentar
Posting Komentar