Langsung ke konten utama

Contoh Legal Opinion Industrial Relationship

 

Yth. Direktur Utama                                                                                       28 Maret 2023

PT. Jaya Bersama Saputra Perkasa

Di Tempat

LEGAL OPINION

Duduk Perkara

Karyawan melakukan tuntutan pemberian hak komisi pembayaran oleh perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Adapun keputusan Dinas Ketenagakerjaan pada pertemuan pertama yaitu berupa anjuran untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah antara perusahaan dengan karyawan. Perkara ini berakhir dalam tahap Mediasi

Kasus Posisi

Di sebuah perusahaan ada satu karyawan dengan jabatan sebagai seorang sales. Di dalam peraturan perusahaan yang sudah di tetapkan, bahwa inventaris yang dipegang seorang sales berupa data-data perusahaan seperti chat WhatsApp maupun kontak customer adalah asset bagi perusahaan. Kemudian karyawan mengajukan resign. Dimana dalam proses resign ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan, tetapi karyawan tersebut tidak kooperatif dalam hal tersebut. Bahkan karyawan menghilangkan data-data perusahaan dengan keadaan handphone di reset pabrik. Namun dari sisi perusahaan melakukan tindakan menahan sementara hak karyawan berupa komisi penjualannya.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Pendapat Hukum

Berdasarkan kasus posisi yang telah disampaikan diatas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan kepada pekerja yang berposisi sebagai Sales harus ditinjau dari aspek perbuatan dan hukum nya. Dalam aspek perbuatan yaitu karyawan tersebut mengajukan resign dari Perusahaan akan tetapi terjadi pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Undang-Undang yang dilakukan oleh karyawan tersebut berupa dengan sengaja menghilangkan data data dalam handphone perusahaan yang merupakan inventaris perusahaan. Adapun aspek hukum yang berhubungan dengan perbuatan tersebut yaitu terdapat dalam Pasal 81 angka 42  UU No 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa “syarat pengunduran diri yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulainya pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri”. Bila dikaitkan antara perbuatan dan dasar hukum tersebut terdapat pelanggaran salah satu unsur syarat pengunduran diri yang dilakukan oleh karyawan tersebut yaitu unsur “tetap melaksanakan kewajibannya yaitu bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri” Adapun dasar argumentasi dilanggarnya unsur tersebut oleh karyawan bersangkutan adalah karyawan tersebut tidak melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya sebagai sales dan tidak menjaga data penting perusahaan hingga tanggal pengunduran diri. Perbuatan yang dilakukan karyawan tersebut tidak hanya melanggar unsur tersebut melainkan telah melanggar Peraturan Perusahaan yang telah disepakati oleh bersangkutan melalui Surat Perjanjian Kerja Karyawan, tidak bersifat kooperatif, dan tidak memiliki itikad baik dalam pengunduran dirirnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai respon akibat perbuatan yang dilakukan oleh karyawan adalah menahan sementara hasil komisi penjualannya. Perbuatan tersebut berkaitan  dengan aturan hukum Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa “karyawan yang mengundurkan diri mempunyai hak atas uang penggantian hak dan uang pisah”. Bila dihubungkan antara perbuatan yang dilakukan perusahaan dengan aturan hukumnya, perusahaan berkewajiban memenuhi aturan hukum tersebut yaitu pembayaran uang penggantian hak dan uang pisah apabila karyawan memenuhi unsur syarat mengajukan pengunduran diri sesuai dengan Pasal 81 angka 42 UU No 11 Tahun 2020. Apabila salah satu unsur tersebut perusahaan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021. Dalam hal ini sangat wajar perusahaan tidak memberikan sementara hasil komis penjualan karyawan tersebut dengan alasan bahwa selain karyawan tersebut belum memenuhi unsur persyaratan pengajuan pengunduran diri, terdapat kerugian perusahaan yang timbul berupa hilangnya data perusahaan akibat perbuatan karyawan tersebut. Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan masih dalam tahap wajar dan masih bersifat kooperatif dan prinsip good faith.

Perusahaan sebagai pihak yang dirugikan akibat perbuatan karyawan tersebut pada saat pengajuan pengunduran diri. Bila diperlukan perusahaan dapat mengajukan Gugatan Perdata yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”. Bila dikaitkan aturan hukum tersebut dengan perbuatan karyawan yang menghilangkan data perusahaan didalam handphone perusahaan sebagai inventaris perusahaan memberikan dampak perusahaan mengalami kerugian finansial akibat hilangnya data penting tersebut. Gugatan Perdata unsur Perbuatan Melawan Hukum tersebut dapat dilakukan apabila karyawan tersebut masih belum menunjukan sikap kooperatif dan sifat goodfaith. Hal tersebut penting dilakukan agar menimbulkan kesadaran baik karyawan yang bersangkutan dan karyawan lainnya agar bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan perusahaan sampai masa tugasnya selesai.

Kesimpulan

Berdasarkan peristiwa hukum yang telah dianalisis dengan dalil dalil hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yang dapat menjadi petunjuk terhadap Langkah selanjutnya, Legal Opinion ini dapat diberi kesimpulan bahwa :

1.     Pengajuan pengunduran diri oleh karyawan yang memiliki jabatan sales kepada perusahaan tidak memenuhi aturan unsur syarat pengajuan pengunduran diri yang terdapat dalam Pasal 81 Angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sehingga langkah yang dilakukan Perusahaan sudah tepat yaitu tidak berkewajiban untuk memenuhi aturan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

2.     Tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan yaitu menahan sementara hak komisi penjualan sudah tepat dikarenakan tindakan penghilangan data data perusahaan dalam handphone perusahaan sebagai inventaris oleh karyawan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan

3.     Merekomendasikan pihak perusahaan bila diperlukan untuk melakukan Gugatan Perdata dengan unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai langkah agar karyawan tersebut mengganti kerugian perusahaan akibat perbuatannya apabila karyawan tersebut masih belum menunjukkan sikap kooperatif

Legal & Industrial Relation

 

(Davit Mulyanto, S.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...

Analisis RUU KUHP

Hukum yang baik adalah hukum yang diciptakan mengikuti perkembangan masyarakat dan sesuai dengan kebudayaannya untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum. Sebagai negara Hukum seharusnya Indonesia mempunyai hukum tersendiri yang sesuai dengan nilai kebudayaan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan efektif dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan tujuan negara Hukum (welfarestate). Pada saat ini sumber hukum pidana di Indonesia masih menggunakan warisan hukum pada masa penjajahan Belanda yang bersifat Eropa Continental yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) pada saat ini kita gunakan sebagai KUHP. Tentunya KUHP yang kita pakai saat ini sudah kuno dan tidak sesuai dengan kebudayaan masyarakat Indonesia karena merupakan Hukum Eropa. Pada saat ini telah disusun RUU KUHP karya bangsa sendiri sesuai dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat Indonesia. RUU KUHP yang disusun mengiutsertakan penerapan norma adat dalam nilai kulturalnya, menurut ahli hukum Frie...

Contoh analisis Konflik Rahasia Dagang

 MAKALAH TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA DAGANG HUAWEI DENGAN CNEX Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen Pengampu : Rully Syahrul M, S.H. M.H. Diajukan Oleh Davit Mulyanto 1111180237 G/Semester 5 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2020 1. Latar belakang Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pe...