Pendahuluan
Indonesia sebagai negara Demokrasi mempunyai sistem Ketatangeraan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut telah dituangkan secara Konstitusional didalam UUD 1945 sebagai pedoman dan rujukan pelaksanaan Ketatanegaraan di Indonesia. Didalam negara Demokrasi terdapat pemisahan kekuasaan (separation of power) berasal dari pemikiran Montesquieu diwujudkan dalam trias politica agar tidak menimbulkan kesewenang wenangan bagi penguasa.
Menurut montesquieu, dalam bukunya “L’Esprit des Lois”(1748) pembagian kekuasan negara terdiri dari tiga cabang yaitu; Kekuasaan Legislatif sebagai pembuat Undang Undang; Kekuasaan Eksekutif yang melaksanakan; Kekuasaan Yudikatif sebagai kekuasaan untuk menghakimi. Ketiga cabang tersebut saling berkaitan dan berhubungan dalam pelaksanaan sistem Ketatanegaraan.
Partai politik merupakan organ pendukung dalam pelaksanaan ketatanegaraan Demokrasi yang berasal dari masyarakat untuk menempati dan menjalankan kekuasaan Pemerintahan. Partai politik mempunyai bagian penting dalam peempatan kekuasaan Legislatif dan Eksekutif sebagai wujud dalam penerapan Demokrasi dan menjadi bagian dalam social control didalam masyarakat sehingga diharapkan partai politik sebagai pembawa aspirasi masyarakat dapat memberikan perwakilan yang terbaik dalam pelaku pelaksanaan pemerintahan tanpa adanya kepentingan golongan tertentu agar pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan sistem Demokrasi.
Sebagai wujud penerapan Demokrasi, sesuai dengan prinsip dasar Partai Politik bahwa perwakilannya yang akan menjalankan sistem pemerintahan dibidang Legislatif dipilih langsung oleh masyarakat sehingga proses pemilihan umum merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan sistem Demokrasi, pemilihan umum merupakan hal yang sangat penting untuk menentukan wakil Rakyat yang membawakan aspirasi masyarakat dalam bidang legislatif sebagai pembuat aturan yang menjadi pedoman dalam bernegara dan sebagai social control terhadap pemerintah.
Pemilihan umum sebagai skema Demokrasi dalam menentukan penguasa dari Rakyat perlu mendapatkan perhatian yang lebih bagi partai poltitik sebagai pemeran pemilihan umum agar tidak menimbulkan persaingan tidak sehat antar partai politik yang tidak sesuai dalam perundang undangan, dan mencegah timbulnya money politic yang dilakukan oknum pencari kekuasaan yang tidak bermoral yang berakibat dapat ketidaksesuaian kualitas dan hati nurani wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakatnya.
Pembahasan
Didalam negara Demokrasi seperti Indonesia, Partai Politik sebagai organisasi penyalur aspirasi masyarakat yang berasal dari masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting bagi proses pelaksanaan pemerintahan dibidang Legislatif dan bidang Eksekutif. Partai politik mempunyai peranan sebagai alat pengontrol kekuasaan dan penyalur aspirasi masyarakat didalam proses pelaksanaan Demokrasi.
Partai politik dalam meraih kekuasaan ditentukan oleh pilihan rakyat dilaksanakan melalui Pemilihan Umum.Seperti dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam paham kerdaulatan rakyat (democracy), rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Hal tersebut sesuai dengan nilai nilai dasar dalam negara Berdemokrasi.
Untuk mencapai suatu bagian dari Demokrasi adalah penerapan Pemilihan umum yang dilaksanakan secara langung oleh masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam menjalankan sistem pemerintahan. Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara Dinamis, Independent, dan Transparansi untuk mewujudkan Pemilihan umum berkeadilan, berkualitas dan bermoral sehingga hasil Pemilihan Umum yang diperoleh merupakan suara Rakyat yang sesungguhnya tanpa adanya kecurangan oleh pihak tertentu.
Untuk menjamin siklus kekuasaan yang bersifat teratur itu diperlukan mekanisme pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala sehingga demokrasi dapat terjamin,dan pemerintahan yang sungguh sungguh mengabdi kepada kepentingan seluruh rakyat dapat benar benar bekerja sefektif dan efisien. Dengan adana jaminan sistem demokrasi yang beraturan demikian itulah kesejahteraan dan keadilan dapat diwujudkan sebaik-baiknya.
Pemilihan umum dengan Partai Politik dalam penerapan Demokrasi saling berkaitan satu sama lain, dikarenakan didalam Pemilihan Umum terdapat Partai politik sebagai organisasi penyalur aspirasi masyarakat didalamnya sebagai peserta pemilihan umum dan turut serta dalam proses dan pengawasan didalam Pemilihan Umum. Partai Politik merupakan wujud pengaplikasian Demokrasi didalam kehidupan berbangsa dan bernegara sedangkan Pemilihan Umum merupakan instrumen pendukung sebagai jembatan penghubung dalam pengaplikasian Demokrasi.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, keterbukaan informasi dalam proses pemilihan umum sangat penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asasnya yaitu LUBERJUDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil) Pemilihan Umum harus dijalankan secara Dinamis seiring dengan perkembangan era modern dapat memberikan keterbukaan sistem pelaksanaan pemilihan umum serta melakukan pengawasan yang lebih detail terhadap indikasi pelanggaran Pemilihan Umum.
Keterlibatan Partai Politik sebagai peserta pemilu dapat pula sekaligus menjadi bagian dalam pendidikan politik bagi masyarakat untuk memahami proses pelaksanaan pemerintah yang menggunakan Demokrasi. Peran partai politik diharapkan melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang bersifat membangun dan berkualitas bukan hanya sekedar untuk meraih perolehan suara melainkan untuk melaksanakan tujuan dasar sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat.
Melalui kampanye partai politik yang merupakan bagian dari pemilihan umum dapat menentukan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, Partai Politik diharapakan dapat partai politik melakukan kampanye berkuaitas, beradab, dan menjungjung tinggi demokrasi sesuai yang telah diatur didalam peraturan perundang undangan, dan turut serta berperan untuk mencegah kampanye negatif berupa money politic dan sebagainya yang bersifat negatif yang dapat mencederai proses Demokrasi.
Keterlibatan Partai Politik didalam Pemilihan Umum memiliki peran yang sangat penting dikarenakan melalui Partai Politik masyarakat dapat membangun komunikasi politik terhadap penguasa yang dipilihnya untuk melaksanakan sistem pemerintahan, Partai Politik dapat mensosialisasikan terhadap masyarakat mengenai tatacara dalam proses pemilihan umum sehingga masyarakat dapat memahami proses pelaksanaan pemilu.
Partai Politik dapat berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, hal tersebut dilakukan untuk memastikan suara rakyat yang disalurkan dalam penghitungannya dapat berjalan dengan baik seuai dengan ketentuan perundang undangan tanpa adanya kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Peran pengawasan tersebut sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan umum agar terciptanya Pemilihan Umum yang berkuaalitas, berkeadilan, dan transparan.
Lembaga yang menaungi Pemilihan Umum yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan saling bersinergi bersama Partai Politik untuk mensukseskan pemilu yang damai, aman, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang undangan dengan cara bersama sama melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk melaksanakan pemilu yang baik dan menolak segala bentuk tindakan pelanggaran pemilu, Komisi Pemilihan Umum bersama Partai Politik dapat bekerjasama dibidang pengawasan untuk menanggulangi segala bentuk tindakan pelanggaran pemilu dan menyepakati untuk melaksanakan Pemilu yang bersih, aman, dan transparan.
Kesimpulan
Indonesia sebagai negara Demokrasi mempunyai sistem Ketatangeraan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut telah dituangkan secara Konstitusional didalam UUD 1945 sebagai pedoman dan rujukan pelaksanaan Ketatanegaraan di Indonesia. Didalam negara Demokrasi terdapat pemisahan kekuasaan (separation of power) berasal dari pemikiran Montesquieu diwujudkan dalam trias politica agar tidak menimbulkan kesewenang wenangan bagi penguasa.
Didalam negara Demokrasi seperti Indonesia, Partai Politik sebagai organisasi penyalur aspirasi masyarakat yang berasal dari masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting bagi proses pelaksanaan pemerintahan dibidang Legislatif dan bidang Eksekutif. Partai politik mempunyai peranan sebagai alat pengontrol kekuasaan dan penyalur aspirasi masyarakat didalam proses pelaksanaan Demokrasi.
Pemilihan umum dengan Partai Politik dalam penerapan Demokrasi saling berkaitan satu sama lain, dikarenakan didalam Pemilihan Umum terdapat Partai politik sebagai organisasi penyalur aspirasi masyarakat didalamnya sebagai peserta pemilihan umum dan turut serta dalam proses dan pengawasan didalam Pemilihan Umum.
Keterlibatan Partai Politik sebagai peserta pemilu dapat pula sekaligus menjadi bagian dalam pendidikan politik bagi masyarakat untuk memahami proses pelaksanaan pemerintah yang menggunakan Demokrasi. Peran partai politik diharapkan melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang bersifat membangun dan berkualitas bukan hanya sekedar untuk meraih perolehan suara melainkan untuk melaksanakan tujuan dasar sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat.
Partai Politik dapat berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, hal tersebut dilakukan untuk memastikan suara rakyat yang disalurkan dalam penghitungannya dapat berjalan dengan baik seuai dengan ketentuan perundang undangan tanpa adanya kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Lembaga yang menaungi Pemilihan Umum yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan saling bersinergi bersama Partai Politik untuk mensukseskan pemilu yang damai, aman, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang undangan dengan cara bersama sama melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk melaksanakan pemilu yang baik dan menolak segala bentuk tindakan pelanggaran pemilu.
Daftar Pustaka
ASSHIDDIQIE, JIMLY. 2015. PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA CETAKAN KE 7. JAKARTA : PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Komentar
Posting Komentar