Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal.
Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran terkait perlindungan Hutan dan perusahaan tersebut mengetahui resiko yang ditanggung bilamana melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.
Pemerintah dapat melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya pelestarian dan perlindungan Hutan sehingga masyarakat dapat memahami dan turut membantu pemerintah dalam menjaga dan mengawasi kawasan Hutan lindung dan hutan lainnya dalam menanggulangi pembakaran Hutan, serta pemerintah diharapkan cepat tanggap dalam melakukan tindakan langsung terhadap laporan masyarakat mengenai adanya pembakaran hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan melakukan tindakan tegas dan cepat terhadap pelaku bembakaran hutan baik bersifat individu dan perusahaan. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat saling bekerjasama dan bersinergi untuk melakukan pengawasan dan upaya untuk pelestarian hutan.
Peran yang dilakukan masyarakat adalah turut serta melakukan pengawasan terhadap pelestarian dan perlindungan Hutan sehingga keamanan hutan dapat terjaga secara berkelanjutan, pengawasan yang dilakukan masyarakat secara berkala sehingga dapat mencegah pembakaran hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, melalui pengawasan masyarakat diharapkan dapat melaporkan tindakan pembakaran hutan terhadap pihak yang berwajib agar tidak memperluas area pembakaran hutan dan dapat secara cepat pihak yang berwajib menindak pelaku pembakaran hutan tersebut.
Masyarakat dapat melakukan pelestarian kawasan Hutan dengan melakukan kegiatan yang bersifat positif sesuai budaya masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian hutan dan masyarakat diharapkan tidak terintervensi leh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membiarkan, turut serta dalam pembakaran hutan tersebut dan diharapkan peran masyarakat dapat melakukan tindakan tegas bilamana terjadinya perbuatan tersebut. masyarakat diharapkan dapat mendukung dan berperan aktif terhadap program pemerintah untuk melindungi kelestarian Hutan.
Komentar
Posting Komentar