Langsung ke konten utama

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal.

Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran terkait perlindungan Hutan dan perusahaan tersebut mengetahui resiko yang ditanggung bilamana melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.

Pemerintah dapat melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya pelestarian dan perlindungan Hutan sehingga masyarakat dapat memahami dan turut membantu pemerintah dalam menjaga dan mengawasi kawasan Hutan lindung dan hutan lainnya dalam menanggulangi pembakaran Hutan, serta pemerintah diharapkan cepat tanggap dalam melakukan tindakan langsung terhadap laporan masyarakat mengenai adanya pembakaran hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan melakukan tindakan tegas dan cepat terhadap pelaku bembakaran hutan baik bersifat individu dan perusahaan. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat saling bekerjasama dan bersinergi untuk melakukan pengawasan dan upaya untuk pelestarian hutan.

Peran yang dilakukan masyarakat adalah turut serta melakukan pengawasan terhadap pelestarian dan perlindungan Hutan sehingga keamanan hutan dapat terjaga secara berkelanjutan, pengawasan yang dilakukan masyarakat secara berkala sehingga dapat mencegah pembakaran hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, melalui pengawasan masyarakat diharapkan dapat melaporkan tindakan pembakaran hutan terhadap pihak yang berwajib agar tidak memperluas area pembakaran hutan dan dapat secara cepat pihak yang berwajib menindak pelaku pembakaran hutan tersebut.

Masyarakat dapat melakukan pelestarian kawasan Hutan dengan melakukan kegiatan yang bersifat positif sesuai budaya masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian hutan dan masyarakat diharapkan tidak terintervensi leh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membiarkan, turut serta dalam pembakaran hutan tersebut dan diharapkan peran masyarakat dapat melakukan tindakan tegas bilamana terjadinya perbuatan tersebut. masyarakat diharapkan dapat mendukung dan berperan aktif terhadap program pemerintah untuk melindungi kelestarian Hutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis RUU KUHP

Hukum yang baik adalah hukum yang diciptakan mengikuti perkembangan masyarakat dan sesuai dengan kebudayaannya untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum. Sebagai negara Hukum seharusnya Indonesia mempunyai hukum tersendiri yang sesuai dengan nilai kebudayaan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan efektif dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan tujuan negara Hukum (welfarestate). Pada saat ini sumber hukum pidana di Indonesia masih menggunakan warisan hukum pada masa penjajahan Belanda yang bersifat Eropa Continental yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) pada saat ini kita gunakan sebagai KUHP. Tentunya KUHP yang kita pakai saat ini sudah kuno dan tidak sesuai dengan kebudayaan masyarakat Indonesia karena merupakan Hukum Eropa. Pada saat ini telah disusun RUU KUHP karya bangsa sendiri sesuai dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat Indonesia. RUU KUHP yang disusun mengiutsertakan penerapan norma adat dalam nilai kulturalnya, menurut ahli hukum Frie...

Contoh analisis Konflik Rahasia Dagang

 MAKALAH TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA DAGANG HUAWEI DENGAN CNEX Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen Pengampu : Rully Syahrul M, S.H. M.H. Diajukan Oleh Davit Mulyanto 1111180237 G/Semester 5 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2020 1. Latar belakang Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pe...