Hukum yang baik adalah hukum yang diciptakan mengikuti perkembangan masyarakat dan sesuai dengan kebudayaannya untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum. Sebagai negara Hukum seharusnya Indonesia mempunyai hukum tersendiri yang sesuai dengan nilai kebudayaan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan efektif dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan tujuan negara Hukum (welfarestate).
Pada saat ini sumber hukum pidana di Indonesia masih menggunakan warisan hukum pada masa penjajahan Belanda yang bersifat Eropa Continental yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) pada saat ini kita gunakan sebagai KUHP. Tentunya KUHP yang kita pakai saat ini sudah kuno dan tidak sesuai dengan kebudayaan masyarakat Indonesia karena merupakan Hukum Eropa.
Pada saat ini telah disusun RUU KUHP karya bangsa sendiri sesuai dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat Indonesia. RUU KUHP yang disusun mengiutsertakan penerapan norma adat dalam nilai kulturalnya, menurut ahli hukum Friedman dalam pembaharuan hukum terdiri dari struktur,subtsansi, dan budaya. Hal ini telah sesuai dengan kultural masyarakat Indonesia dengan keberagaman budaya didalamnya.
Menjelang ditetapkannya RUU KUHP sebagai Undang Undang yang sah terdapat berbagai polemik mengenai sebagian isi tersebut di berbagai kalangan masyarakat sehingga tertundanya pengesahan RUU KUHP tersebut. untuk memahami maksud dari aturan tersebut perlu menganalisa dan membaca terlebih dahulu isi dari RUU tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Polemik pemidanaan terhadap Penggelandangan merupakan bagian isu yang menjadi polemik didalam masyarakat. Bila dilihat dari pasal 432 “mengatakan setiap orang yang bergelandangan dijalan atau ditempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana denda paling banyak kategori 1”, pidana kategori 1 merupakan denda sebesar 1 juta, pada aturan sebelumnya yang terdapat dalam KUHP saat ini sudah ada aturan yang mengatur mengenai penggelandangan akan tetapi melalui RUU KUHP tersebut akan dibuat lebih efisien dijelaskan secara spesifik yang mempunyai arti yang dapat mengganggu ketertiban umum dapat diberikan sanksi sosial yang mendidik atau denda dibandingkan pada KUHP saat ini sanksi yang diberikan adalah kurungan penjara, dan didalam RUU KUHP tersebut memberikan penjelasan bahwa Negara ingin melindungi kenyamanan dan ketertiban warga negaranya dan melalui pasal ini negara bertanggungjawab untuk menanggulangi dan mengurangi jumlah gelandangan di Indonesia.
Dalam polemik mengenai pemidanaan alat kontrasepsi dapat dilihat dalam pasal 414 berbunyi “ setiap orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana denda kategori 1 ( maksimal 1 juta). Bila dianalisis lebih lanjut hal tersebut wujud dari kepedulian Negara terhadap perkembangan anak agar tidak melakukan pergaulan bebas bila dilihat dalam pasal tersebut dijelaskan bilamana secara terang terangan ditunjukkan untuk memperolehnya dalam isi tersebut menjelaskan bahwa terdapat norma kesusilaan yang harus dijaga terhadap anak anak agar tidak dapat disalahgunakan oleh anak anak karena belum mempunyai pikiran dan emosional yang matang untuk melakukan sesuatu.
Mengenai polemik aborsi bila dilihat dalam pasal 469, 470, 471 RUU KUHP dijelaskan bahwa pelarangan aborsi dikecualikan bagi korban pemerkosaan dan darurat medis, hal ini dikarenakan bahwa pada umumnya korban pemerkosaan mengalami tekanan psikologi yang berat serta depresi dan banyak peristiwa ibu membunuh anaknya dikarenakan dilahirkan dari hasil yang tidak diinginkan yaitu pemerkosaan, serta untuk memperkecil jumlah keguguran dan kematian anak secara dini, tentunya disebutkan dalam hal ini aborsi pada korban pemerkosaan dan darurat medis harus dilakukan secara dan legal sesuai dengan UU Kesehatan.
Mengenai living law yang terdapat dalam pasal 598 RUU KUHP dijelaskan bahwa dapat dipidananya seseorang apabila melanggar hukum masyarakat, hal tersebut sepertinya tidak elok rasanya bila diatur didalam RUU KUHP dan diperlukan perbaikan dalam pasal tersebut dikarenakan tidak memberikan asas legalitas didalamnya. Pengertian asas legalitas adalah tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah diatur didalam Undang Undang. Asas legalitas merupakan prinsip dan dasar dalam penerapan pidana didalam KUHP dan RUU KUHP, dalam hal ini bila diterapkan pasal 598 tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan akan menjadi upaya diskriminatif dikarenakan tidak ada kejelasan dan kepastian hukum didalamnya, sebaiknya aturan living law tersebut dapat diterapkan didalam Hukum masyarakat sehingga dalam penerapan sanksi nya mengikuti Hukum masyarakat yaitu kesusilaan.
Mengenai perzinahan terdapat dalam pasal 417 dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan persetubuhan dengan seorang yang bukan suami istri dapat dipidana paling lama 1 tahun atau denda kategori 2, namun hal tersebut bersifat delik aduan yaitu hanya dapat dituntut apabila adanya pengaduan suami, istri, atau orangtua yang saling berkaitan. Dalam hal ini didalam pasal tersebut untuk melindungi dan menerapkan norma kesusilaan dan penegakan moral secara positif dalam melakukan upaya hukum preventif didalam masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya perzinahan, dan memberi kepastian hukum tersebut dibandingkan KUHP saat ini yang membutuhkan pembuktian yang rumit pada kasus ini.
Mengenai pencabulan terdapat didalam pasal 420,421,422,423,425,426,427 RUU KUHP dijelaskan bilamana seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang lainnya baik sesama jenis maupun berlawanan jenis dan menggerakkan anak untuk berbuat cabul dapat dipidana. Dalam hal tersebut bertuujan untuk menghindari diskriminasi sehingga berlaku umum pada setiap bentuk pencabulan, untuk menerapkan dan melindungi norma kesusilaan didalam masyarakat, untuk melindungi eksploitasi terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Demikian sebagian dari pembahasan isi tubuh RUU KUHP ada baiknya sebelum menyimpulkan suatu aturan terlebih dahulu dibaca dan dianalisis sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, pada umumnya RUU KUHP yang dibuat menurut penulis mendukung diterapkannya RUU tersebut karena sesuai dengan nilai kebudayaan masyarakat Indonesia dan karya Bangsa sendiri akan tetapi beberapa pasal didalamnya masih perlu diperbaiki agar penerapannya efektif dikemudian hari.
Komentar
Posting Komentar