Langsung ke konten utama

Contoh analisis Konflik Rahasia Dagang

 MAKALAH

TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA DAGANG HUAWEI DENGAN CNEX

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual

Dosen Pengampu : Rully Syahrul M, S.H. M.H.




Diajukan Oleh

Davit Mulyanto

1111180237

G/Semester 5


FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

2020

1. Latar belakang

Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pencipta tersebut.

Didalam menjaga nilai  moral dan nilai ekonomis terhadap suatu karya yang telah diciptakan dan dipatenkan terdapat hal hal yang bersifat rahasia didalam bahan, dan alat dalam pembuatan karya cipta tersebut guna menjaga keaslian dan mencegah terjadinya suatu pemalsuan terhadap suatu hasil karya tersebut yang akan menimbulkan kerugian secara moralitas dan ekonomis terhadap pencipta hasil karya tersebut.

Rahasia Dagang merupakan bagian dari penerapan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan Hukum dan kepastian Hukum terhadap suatu hal hal yang digunakan untuk menciptakan suatu hasil karya yang dirahasiakan untuk mencegah terjadinya pemalsuan produk tersebut dan memberikan rasa aman bagi pencipta karya tersebut. Rahasia Dagang merupakan hak yang dimiliki pencipta suatu karya untuk menyimpan dan menyembunyikan hal hal penting dari produknya pada suatu tempat tertentu, hal tersebut telah mendapatkan perlindungan Hukum.

Seiring perkembangan teknologi pada masa modern terdapat berbagai pelanggaran Rahasia Dagang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencuri hal hal Rahasia yang telah disembunyikan dengan menggunakan teknologi sehingga pencurian hal hal tersebut tidak diketahui oleh pemilik Rahasia Dagang tersebut. hal tersebut merupakan pelanggaran Rahasia Dagang dan Hak Atas Kekayaan Intelektual sehingga diperlukan pencegahan dan penindakan Hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera.

Didalam kasus ini dapat dilihat bahwa adanya perkara dugaan pelanggaran Rahasia Dagang oleh Huawei terhadap CNEX dikarenakan Huawei diduga melakukan pencurian rahasia T- Mobile tahun 2012 dan 2014, dalam hal ini CNEX melakukan gugatan terhadap pengadilan AS guna membuktikan pelanggaran yang dilakukan Huawei, sehingga bilamana Huawei terbukti melakukan pelanggaran Rahasia Dagang, Huawei diharuskan membayar ganti rugi dan denda terhadap CNEX

Melalui salah satu kasus tersebut yang menjadi latarbelakang bahwa pelanggaran Rahasia Dagang pada saat ini tidak hanya dilakukan melalui pencurian berupa barang atau resep melainkan dilakukan dengan teknologi sehingga dalam pembuktiannya harus dilakukan secara rumit dan detail, dalam hal ini pengawasan terhadap hal hal yang menjadi bagian dari Rahasia Dagang harus dilakukan secara optimal dan efektif guna mengantisipasi pencurian rahasia dagang melalui tekonologi serta memberikan kepastian hukum dalam pengawasannya.

2. Identifikasi Masalah

1. Bagaimana analisis penerapan Hukum terhadap pelanggaran Rahasia Dagang didalam kasus tersebut ?

2. Bagaimana bentuk perlindungan Hukum agar tidak terulang kembali dan mencegah terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang ?


3. Pembahasan 

Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.

Subjek Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia dagang itu sendiri. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan dan menyimpan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersiil.

Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas. Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – KemenkumHAM.

Rahasia Dagang didalam dunia Internasional telah diberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right ( Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade Organization ( Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Hal tersebut diratifikasi dalam Hukum Internasional guna mencegah terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang dalam Ruang Lingkup Internasional dan mencegah pencurian Rahasia Dagang.

Didalam kasus dugaan pelanggaran Rahasia Dagang yang dilakukan Huawei dengan CNEX dikarenakan Huawei diduga mencuri Rahasia T- Mobile tahun 2012 dan 2014 yang merupakan Rahasia Dagang milik CNEX, pencurian Rahasia Dagang yang dilakukan Huawei merupakan pencurian bagian bagian sistem pengoperasian telepon seluler yang dimiliki oleh CNEX dengan menggunakan teknologi sehingga sistem keamanan CNEX tidak mampu menjaga Rahasia Dagang tersebut dari pencurian dibidang teknologi.

Dalam hal ini perusahaan CNEX selaku pihak yang dirugikan sudah mengajukan gugatan kepada pengadilan AS untuk menyelidiki kasus pencurian Rahasia Dagang yang dilakukan oleh Huawei,dalam hal ini pembuktian yang dilakukan berupa sistem sistem pengoperasian ponsel yang dimiliki oleh CNEX dapat dikendalikan dan dibuat ulang oleh Huawei dengan tingkat kemiripan yang hampir sama. Rahasia Dagang yang dimiliki oleh CNEX perlu ditinjau kembali kemanan kerahasiaan tersebut, dikarenakan dalam hal ini perkara pelanggaran Rahasia Dagang berkaitan dengan dua Perusahaan teknologi antar Negara sehingga sangat riskan pencurian data rahasia secara ilegal digunakan untuk mengancam kedaulatan suatu Negara.

Didalam dakwaan pengadilan AS bahwa terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang yang dilakukan oleh Huawei dapat berpotensi megancam keamanan dan kedaulatan Negara AS dikarenakan pencurian Rahasia Dagang yang dilakukan Huawei tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan CNEX saja melainkan terdapat 8 perusahaan lainnya didalam system pengoperasiannya yang merupakan Rahasia Dagang dicuri oleh pihak Huawei, Huawei sebagai Perusahaan yang menjalankan pengoperasian perusahaannya di AS wajib menjalankan aturan yang berlaku didalam wilayah AmerikaSerikat (AS).

Sebanyak 10 dakwaan, yang diajukan di Negara bagian Washington, mengklaim bahwa Huawei selama bertahun-tahun mencuri teknologi pengujian telepon milik T-Mobile, yang dikenal sebagai “Tappy.”Huawei memasok ponsel ke T-Mobile, dan memiliki akses kebeberapa informasi tentang Tappy karena hubungan itu.Huawei juga sedang membangun robot penguji telepon di China.Jaksa federal mengklaim perusahaan itu berulang kali mengarahkan karyawannya sendiri untuk mengumpulkan detail tentang bagaimana Tappy bekerja, pelanggaran terhadap kerahasiaan dan perjanjian kerahasiaan yang dimilikinya dengan T-Mobile.T-Mobile sedang mengerjakan kesepakatan untuk menjual handset Huawei ketika insiden Tappy terjadi dan operator mengakhiri negosiasi sambil mengajukan keluhan sipil terhadap perusahaan China tersebut.

Didalam kasus tersebut dapat dilihat bahwa dugaan pencurian Rahasia Dagang yang dilakukan Huawei terhdap CNEX terdapat berbagai pelanggaran Rahasia Dagang secara Internasional pada perkara tersebut, peran WTO (World Trade Organization) sebagai Organisasi Internasional dibidang perdagangan dibutuhkan ketegasan dan penerapan kepastian hokum sanksi terhadap pelanggaran Rahasia Dagang sesuai dalam salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right ( Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade Organization ( Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran pencurian Rahasia Dagang

Dalam hal ini pelaku pelanggaran Rahasia Dagang dapat dikenakan pidana dikarenakan telah melakukan perbuatan pidana yaitu tindak pidana pencurian, dalam sengketa Rahasia Dagang Internasional tersebut terdapat hal hal kompleks dalam penindakan hukum dugaan pelanggaran Rahasia Dagang, diperlukan ketegasan dalam WTO (World Trade Organizations) melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran Korporasi di dunia Internasional secara Dinamis sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal serupa yang mengakibatkan ancaman keamanan data didalam suatu negara akibat perbuatan pelanggaran tersebut.

Diperlukan keamanan data khusus bagi perusahaan yang memilki Rahasia Dagang yang sangat ketat berbasis teknologi seiring perkembangan zaman agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang yang dilakukan dengan menggunakan teknologi dan menimbulkan rasa aman bagi perusahaan agar tidak menimbulkan kerugian moralitas dan eknonomis akibat terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang tersebut.

Bentuk perlindungan Hukum yang dapat dilakukan oleh WTO adalah adalah membuat aturan yang tegas mengenai tatacara pelaksanaan perdagangan Internasional secara Rinci didalam Hukum Internasional mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan membentuk tim pengawas yang bersifat Independen didalam Perdagangan Internasional yang berfungsi untuk memantau dan mengawasi para Pelaku Perdagangan Internasional untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang di dunia Internasional, semua Negara wajib mematuhi peraturan yang dibuat WTO mengenai aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual khususnya aturan mengenai Rahasia Dagang didunia Internasional.


4. Kesimpulan 

Didalam menjaga nilai  moral dan nilai ekonomis terhadap suatu karya yang telah diciptakan dan dipatenkan terdapat hal hal yang bersifat rahasia didalam bahan, dan alat dalam pembuatan karya cipta tersebut guna menjaga keaslian dan mencegah terjadinya suatu pemalsuan terhadap suatu hasil karya tersebut yang akan menimbulkan kerugian secara moralitas dan ekonomis terhadap pencipta hasil karya tersebut.

Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 

Subjek Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia dagang itu sendiri. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan dan menyimpan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersiil.

Rahasia Dagang didalam dunia Internasional telah diberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right ( Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade Organization ( Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Hal tersebut diratifikasi dalam Hukum Internasional guna mencegah terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang dalam Ruang Lingkup Internasional dan mencegah pencurian Rahasia Dagang.

Didalam kasus dugaan pelanggaran Rahasia Dagang yang dilakukan Huawei dengan CNEX dikarenakan Huawei diduga mencuri Rahasia T- Mobile tahun 2012 dan 2014 yang merupakan Rahasia Dagang milik CNEX, pencurian Rahasia Dagang yang dilakukan Huawei merupakan pencurian bagian bagian sistem pengoperasian telepon seluler yang dimiliki oleh CNEX dengan menggunakan teknologi sehingga sistem keamanan CNEX tidak mampu menjaga Rahasia Dagang tersebut dari pencurian dibidang teknologi.

Didalam dakwaan pengadilan AS bahwa terjadinya pelanggaran Rahasia Dagang yang dilakukan oleh Huawei dapat berpotensi megancam keamanan dan kedaulatan Negara AS dikarenakan pencurian Rahasia Dagang yang dilakukan Huawei tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan CNEX saja melainkan terdapat 8 perusahaan lainnya didalam system pengoperasiannya yang merupakan Rahasia Dagang dicuri oleh pihak Huawei, Huawei sebagai Perusahaan yang menjalankan pengoperasian perusahaannya di AS wajib menjalankan aturan yang berlaku didalam wilayah AmerikaSerikat (AS).

Dalam hal ini pelaku pelanggaran Rahasia Dagang dapat dikenakan pidana dikarenakan telah melakukan perbuatan pidana yaitu tindak pidana pencurian, dalam sengketa Rahasia Dagang Internasional tersebut terdapat hal hal kompleks dalam penindakan hukum dugaan pelanggaran Rahasia Dagang, diperlukan ketegasan dalam WTO (World Trade Organizations) melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran Korporasi di dunia Internasional secara Dinamis sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal serupa yang mengakibatkan ancaman keamanan data didalam suatu negara akibat perbuatan pelanggaran tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...