Langsung ke konten utama

Manfaat Viktimologi

Manfaat yang diperoleh dengan mempelajari Viktimologi menurut Arif Gosita :

  1. Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban, apa artinya Viktimisasi dan proses Viktimisasi bagi mereka yang terlibat dalam proses Viktimisasi
  2. Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan fisik, mental, dan sosial 
  3. Viktimologi memberikan keyakinan bahwa setiap individu mempunyai gak dan kewajiban untuk mengetahui mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan dan pekerjaan mereka terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non struktural
  4. Viktimologi juga memperhatikan permasalahan Viktimisasi yang tidak langsung
  5. Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian Viktimisasi kriminal, pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal, merupakan juga studi mengenai hal dan kewajiban asasi manusia. 
3 hal utama dalam mempelajari manfaat Studi Korban :
  1. Manfaat yang berkenan dengan usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukum
  2. Manfaat yang berkenan dengan penjelasan peran korban dalam suatu tindak pidana
  3. Manfaat yang berkenan dengan usaha pencegahan terjadinya korban
Viktimologi bermanfaat bagi kinerja aparatur penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. 
Bagi aparat Kepolisian melalui Viktimologi akan mudah mengetahui latar belakang kejahatan. 
Bagi Kejaksaan melalui Viktimologi dapat menjadi bahan pertimbangan berat ringannya suatu tuntutan. 
Bagi Kehakiman Viktimologi dapat menjadi penegakan hukum yang berkeadilan. 
Viktimologi dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam upaya memperbaiki berbagai kebijakan/perundang-undangan yang selama ini terkesan kurang memperhatikan aspek perlindungan korban. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...

Analisis RUU KUHP

Hukum yang baik adalah hukum yang diciptakan mengikuti perkembangan masyarakat dan sesuai dengan kebudayaannya untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum. Sebagai negara Hukum seharusnya Indonesia mempunyai hukum tersendiri yang sesuai dengan nilai kebudayaan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan efektif dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan tujuan negara Hukum (welfarestate). Pada saat ini sumber hukum pidana di Indonesia masih menggunakan warisan hukum pada masa penjajahan Belanda yang bersifat Eropa Continental yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) pada saat ini kita gunakan sebagai KUHP. Tentunya KUHP yang kita pakai saat ini sudah kuno dan tidak sesuai dengan kebudayaan masyarakat Indonesia karena merupakan Hukum Eropa. Pada saat ini telah disusun RUU KUHP karya bangsa sendiri sesuai dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat Indonesia. RUU KUHP yang disusun mengiutsertakan penerapan norma adat dalam nilai kulturalnya, menurut ahli hukum Frie...

Contoh analisis Konflik Rahasia Dagang

 MAKALAH TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA DAGANG HUAWEI DENGAN CNEX Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen Pengampu : Rully Syahrul M, S.H. M.H. Diajukan Oleh Davit Mulyanto 1111180237 G/Semester 5 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2020 1. Latar belakang Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pe...