Langsung ke konten utama

Perlindungan Korban kekerasan seksual terhadap Anak

 Pendahuluan

Anak merupakan bagian dari masa depan bangsa yang dijamin perlindungannya dan hak hak secara Konstitusional didalam negara Republik Indonesia. Perlindungan dan hak hak yang didapatkan oleh anak sangat penting dikarenakan secara emosional anak masih awam dalam melakukan perbuatannya. Perlindungan anak oleh orang dewasa secara psikologis akan mempengaruhi berkembangnya anak baik secara fisik maupun secara emosional.

Anak seringkali dijadikan pelampiasan nafsu seksualitas bagi orang dewasa sehingga timbulnya kejahatan  kekerasan seksual terhadap anak. Hal tersebut dilakukan karena anak secara fisik maupun psikologis lebih lemah dibandingkan orang dewasa dalam melakukan suatu perbuatan. Sangat disayangkan dan miris pada saat ini terdapat banyak kasus pelecehan seksual pada anak yang mendapat perhatian publik. 

Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan bahwa sejak Maret 2020 hingga Juli 2021 tercatat 2.726 kasus kekerasan pada anak, bahkan 52 persennya didominasi oleh kejahatan seksual. Berdasarkan data tersebut dibutuhkan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual terhadap anak. Hal tersebut menjadi darurat dikarenakan korban kekerasan seksual pada anak dapat menimbulkan rasa trauma fisik dan psikologis terhadap anak dan rentan terjadinya ancaman kepada anak sehingga tertekan dan tidak bisa menceritakan kejadian  kejahatan sebenarnya kepada dirinya yang dapat menguntungkan pelaku kekerasan seksual pada anak. 

Didalam sistem peradilan pidana Indonesia terdapat aturan khusus penanganan kasus yang melibatkan korban anak yaitu sistem peradilan pidana. Ketentuan pelaksanaan sistem peradilan pidana terdapat didalam Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana. Mengenai perlindungan anak, telah terdapat aturan yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Melalui undang-undang tersebut dijelaskan mengenai sistem perlindungan terhadap anak. Dan pada saat ini terdapat lembaga yang menaungi perlindungan anak yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).  

Seringkali penerapan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak, terdapat minimya perlindungan  terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Minimnya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual dapat mengakibatkan beberapa kerugian terhadap korban yaitu timbulnya rasa trauma secara fisik dan psikologis yang berkepanjangan, pandangan negatif dari masyarakat sekitar, dan amcaman oleh pelaku kejahatan untuk membungkam korban dalam mengungkapkan kejadian yang sebenarnya didalam peradilan yang berujung ketidakadilan pada anak sebagai korban. Penguatan perlindungan anak korban kejahatan seksual sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan korban sudah selayaknya diperkuat dalam penerapannya agar dapat memberikan pemulihan baik secara fisik dan psikologis bagi korban.

Isi

Kejahatan kekerasan seksualitas merupakan sebuah tindak pidana yang telah diatur didalam KUHP. Akan tetapi perlu dapat dicermati bahwa bahwa pada saat ini seringkali terjadi kejahatan seksualitas yang menyebabkan anak sebagai korban sehingga perlu dipisahkan antara sistem peradilan pidana antara orang dewasa dengan anak. Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah diatur mengenai kategori yang disebut korban anak sebagai korban kejahatan pidana. Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: “ Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana”.  

Kejahatan seksualitas pada anak sebagai korban dapat mempengaruhi rasa trauma secara fisik dan mental sehingga dapat menghambat tumbuh kembang anak. Hal tersebut harus diperhatikan dikarenakan anak masih memiliki masa depan di kehidupannya. Guna memulihkan kondisi trauma fisik dan mental anak akibat dari perlakuan kejahatan tersebut dan mencegah terjadinya intimidasi dan ancaman dari pihak pelaku atau pihak lainnya agar korban tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya sehingga dapat menguntungkan pelaku dan tidak terciptanya keadilan, maka diperlukan Perlindungan oleh pihak terkait agar anak sebagai korban merasa aman tanpa ada gangguan dari pihak manapun dan melakukan pemulihan baik secara fisik maupun psikologis bagi anak.   

Perlindungan hukum terhadap anak juga bermaksud melindungi berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Kepastian hukum Mengenai perlindungan anak, telah terdapat aturan yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Didalam aturan tersebut telah dijelaskan mengenai hak hak perlindungan khusus yang diberikan bagi korban anak yang mengalami tindak pidana. 

Bentuk perlindungan khusus yang dapat diberikan pada anak yang menjadi korban suatu tindak pidana dilakukan melalui penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan sosial lainnya; pendampingan dari psikososial pada saat pengobatan sampai dengan saat pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi anak yang mana berasal dari keluarga tidak mampu; dan pemberian sebuah perlindungan dan juga pendampingan pada setiap proses peradilan berjalan.

Upaya perlindungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur tentang sebuah lembaga yang bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban, yang dinamakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan dan sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Terkhusus bagi anak korban kejahatan pidana terdapat lembaga lain yang memberikan perlindungan kepada anak yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 

Melihat masih banyaknya kasus-kasus yang banyak terjadi di Indonesia, Hak-hak anak ini belum terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan, hak-hak anak tidak terpenuhi secara maksimal terutama anak-anak dari kelompok kalangan bawah dan terisolasi. Artinya adanya Undang-Undang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak. Perlindungan hukum yang diatur dalam bentuk regulasi serta penerapannya yang diharapkan dapat memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat manusia. Selain itu, untuk mendapat perlindungan dari segala macam kekerasan, ketidakadilan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, maupun perbuatan negatif lain demi terwujudnya anak bangsa yang tangguh sebagai generasi penerus di masa yang akan datang.

Perlindungan anak secara khusus akibat kejahatan kekerasan seksual perlu diperhatikan dalam penerapannya, dibutukan banyak pihak yang turut serta dalam penanganan rehabilitasi dan pemulihan kondisi anak agar kembali ke kondisi semula. Peran psikiater dan orangtua melalui pendekatan secara batin sangat dibutuhkan agar mental anak kembali pulih untuk menjalani kehidupan yang baik kedepannya. Dibutuhkan juga pemahaman terhadap masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif terhadap anak korban kekerasan, hal tersebut juga penting dikarenakan stigma masyarakat sangat mempengaruhi pemulihan kondisi anak. Aparat penegak hukum dalam pemeriksaan penyidikan maupun dalam sidang pengadilan wajib memberikan perlakuan khusus terhadap anak, hal tersbut dilakukan agar anak tidak mengalami trauma akibat kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa tersebut.

Penutup

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji dikarenakan dapat mengancurkan masa depan anak, menimbulkan rasa trauma secara fisik dan psikologis yang berkepanjangan kepada anak, dan stigma negatif masyarakat terhadap anak.  Peran aparat penegak hukum dimulai dari penyidikan hingga peradilan tentunya diperlukan perhatian khusus perlakuan terhadap korban kekerasan seksual yang terjadi pada anak agar anak tidak kembali mengingat perlakuan kekerasan seksual tersebut dan korban anak wajib mendapatkan Perlindungan yang telah dijamin didalam peraturan perundang-undangan.

Perlindungan khusus terhadap korban anak dalam kepastian hukum telah diatur didalam peraturan perundang-undangan, dan sudah terdapat lembaga yang sudah menjadi kewenangannya yang dapat memberikan perlindungan hukum dan diri anak sebagai korban tersebut. Akan tetapi dalam penerapannya perlu ditingkatkan agar dipastikan memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum terhadap anak dalam penerpannya harus bersifat responsif dan masif oleh lembaga perlindungan terhadap korban anak. 




Daftar Pustaka

Buku

Beniharmoni Harefa, Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak, Deepublish, Yogyakarta, 2019

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Edisi 2, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2021

Jurnal

Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam memenuhi Hak-Hak Anak, 2016

Internet

Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak saat Pandemi. Dikutip dari: https://republika.co.id .


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...