Pengertian Asas : pikiran dasar yang umum adanya atau latarbelakang dari peraturan yang konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan peundang undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat – sifat umum dalam peraturan tersebut. Asas dapat dibagi menjadi 2 yaitu Asas hukum umum adalah asas yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum umum dan Asas hukum khusus merupakan berhubungan dengan bidang hukum yang lebih sempit.
Perbedaan asas dalam Undang Undang yang mengatur lingkungan hidup di Indonesia : Berdasarkan UU Lingkungan Hidup 1982 didalam isinya disebutkan pengelolaan berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia
Didalam UU Lingkungan Hidup 1997 terdapat Asas lingkungan Hidup :
Asas tanggungjawab Negara
Asas berkelanjutan
Asas Manfaat
Asas dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Tanggungjawab Negara
Kelestarian dan Keberlanjutan
Keserasian dan Keseimbangan
Keterpaduan
Manfaat
Kehati hatian
Keadilan
Ekoregion
Keanekaragaman Hayati
Pencemar membayar
Partisipatif
Kearifan lokal
Tata kelola pemerintahan yang baik
Otonomi daerah
Komentar
Posting Komentar