Langsung ke konten utama

Pemeriksaan terhadap tersangka dalam peradilan yang sesuai dengan nilai HAM

 Sistem pemeriksaan terhadap tersangka dalam peradilan sesuai dengan HAM adalah adanya Asas akusator dalam proses pemeriksaan tersangka Pidana yaitu pemeriksaan dilakukan dengan posisi terdakwa sebagai subjek yang berarti aparat penegak hukum harus memperlakukan tersangka secara manusiawi yang mempunyai harkat dan martabat, didalam KUHP adanya asas "presumption of innocence" yaitu setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan bersifat tetap yang berarti dalam menentukan bersalah atau tidaknya tersangka harus mendapatkan hak yang dimilikinya sesuai dengan KUHP dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap dalam hal ini sesuai dengan prinsip HAM yaitu terwujudnya Kepastian Hukum, sesuai dengan prinsip HAM tersangka dapat menggunakan hak nya dalam proses peradilan yang terdapat didalam KUHP dalam hal ini kedudukan tersangka mendapatkan perlindungan hukum dalam proses peradilan dan persidangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Pengertian, Sejarah, dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Pengertian Hukum Lingkungan : Menurut Ernst Hackel (1869) : secara ekologi dalam bahasa Yunani disebut Oikos = rumah dan Logos = ilmu yang memiliki arti ilmu tentang hubungan timbal balik antara organisme hidup dengan lingkungan hidupnya. Menurut De Bel pengertian hukum lingkungan adalah study of the total impact of man and other animals on the balance of nature . Menurut Allan Schaiberg (1980) lingkungan hidup merupakan kehidupan botis dengan komponen fifik yang terorganisir dalam suatu sistem otomatis. Menurut Odum (1971) secara ekologi berkaitan dengan struktur dan fungsi alam, dalam pengertian bahwa alam meliputi pula manusia. Pada intinya pengertian lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam. Lingkungan hidup terdiri dari 2 unsur yaitu unsur unsur biotik dan unsur abiotik. Komponen biotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembapan, cahaya, bunyi. Komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa sepe...