Sistem pemeriksaan terhadap tersangka dalam peradilan sesuai dengan HAM adalah adanya Asas akusator dalam proses pemeriksaan tersangka Pidana yaitu pemeriksaan dilakukan dengan posisi terdakwa sebagai subjek yang berarti aparat penegak hukum harus memperlakukan tersangka secara manusiawi yang mempunyai harkat dan martabat, didalam KUHP adanya asas "presumption of innocence" yaitu setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan bersifat tetap yang berarti dalam menentukan bersalah atau tidaknya tersangka harus mendapatkan hak yang dimilikinya sesuai dengan KUHP dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap dalam hal ini sesuai dengan prinsip HAM yaitu terwujudnya Kepastian Hukum, sesuai dengan prinsip HAM tersangka dapat menggunakan hak nya dalam proses peradilan yang terdapat didalam KUHP dalam hal ini kedudukan tersangka mendapatkan perlindungan hukum dalam proses peradilan dan persidangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka
Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...
Komentar
Posting Komentar