Sistem pemeriksaan terhadap tersangka dalam peradilan sesuai dengan HAM adalah adanya Asas akusator dalam proses pemeriksaan tersangka Pidana yaitu pemeriksaan dilakukan dengan posisi terdakwa sebagai subjek yang berarti aparat penegak hukum harus memperlakukan tersangka secara manusiawi yang mempunyai harkat dan martabat, didalam KUHP adanya asas "presumption of innocence" yaitu setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan bersifat tetap yang berarti dalam menentukan bersalah atau tidaknya tersangka harus mendapatkan hak yang dimilikinya sesuai dengan KUHP dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap dalam hal ini sesuai dengan prinsip HAM yaitu terwujudnya Kepastian Hukum, sesuai dengan prinsip HAM tersangka dapat menggunakan hak nya dalam proses peradilan yang terdapat didalam KUHP dalam hal ini kedudukan tersangka mendapatkan perlindungan hukum dalam proses peradilan dan persidangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka
Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...
Komentar
Posting Komentar