Pengertian Delik secara etimologi :
- Delictum (Latin)
- Delict (Belanda/Jerman)
- Delit (Perancis)
Pengertian Delik menurut para ahli :
E. Utrecht : Delik : Peristiwa Pidana
Mr. Tirtaamidjaja : Pelanggaran Pidana
Simons : Delik : strafbarfeit,kelakuan (Handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang bertanggungjawab.
Unsur Delik terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif
Unsur subjektif :
- Kesengajaan (Dolus)
- Kealpaan (Culpa)
Unsur objektif :
- Perbuatan manusia
- Akibat perbuatan
- Sifat melawan hukum dan dapat dihukum
- Keadaan keadaan
Bentuk sikap batin yang menunjukkan tingkatan dari Kesengajaan :
- Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai suatu tujuan (Dolus directus)
- Kesengajaan dengan sadar kepastian
- Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (Dolus eventualis)
Doktrin Kesengajaan :
- Aberratio ictus : Dolus dimana seseorang yang sengaja melakukan tindak pidana untuk tujuan terhadap objek tertentu, namun ternyata mengenai objek lain
- Dolus premeditates : Dolus dengan rencana terlebih dahulu
- Dolus determinatus : Kesengajaan dengan tingkat kepastian objek terhadap individu
- Dolus indeterminatus : Kesengajaan dengan tingkat kepastian objek terhadap kelompok
- Dolus alternative : Kesengajaan dimana pembuat dapat memperkirakan satu dan lain akibat
Komentar
Posting Komentar