Asas Legalitas merupakan dasar dalam penetapan sebuah tindak pidana yang terdapat pada pasal 1 KUHP.
Pengertian Asas Legalitas didalam pasal 1 KUHP adalah : tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang undangan Pidana yang telah ada sebelumnya.
Dalam bahasa Latin pengertian asas Legalitas yaitu nullum delictum nulla poena sine praviea lege poenali.
Menurut saya mengenai Hukum Pidana Adat Baduy perihal pengaturan asas Legalitas adalah masyarakat adat Baduy lebih taat terhadap aturan yang telah ditetapkan dari leluhur mereka walaupun bersifat tidak tertulis (unwritten recht) dikarenakan masyarakat adat Baduy dalam pemikiran dan kesadarannya segala perilakunya diawasi oleh alam sekitar dan Tuhan pencipta sehingga hukum yang bersifat tidak tertulis tersebut dapat dipatuhi dan diterapkan, perbandingan nya dengan Hukum Pidana nasional adalah Hukum Pidana Adat Baduy tidak menerapkan asas Legalitas secara tertulis, namun dalam Hukum Pidana Adat Baduy menerapkan hukum kebiasaan yang sesuai dengan budaya masyarakat tersebut secara turun temurun dalam penerapan pidana dan sanksi pidana.
Komentar
Posting Komentar