Pengertian Perjanjian (pasal 1313 KUH Perdata) : suatu peristiwa dimana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seseorang atau satu pihak berjanji kepada seseorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Asas Hukum Perjanjian :
- Asas kebebasan berkontrak
- Asas Konsesualisme
- Asas Kepercayaan
- Asas Kekuatan mengikat
- Asas Keseimbangan
Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 KUH Perdata) :
- Sepakat pihak yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu Perikatan
- Suatu Hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Akibat Hukum Perjanjian (pasal 1338 KUH Perdata) :
- Perjanjian mengikat para pihak
- Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak karena merupakan keselamatan diantara keduabelah pihak dan alasan alasan yang oleh UU dinyatakan cukup untuk itu (pasal 1338 ayat 2 KUH Perdata)
- Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata)
Komentar
Posting Komentar