Langsung ke konten utama

Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi dalam Perjanjian Internasional

 Perbedaan Ratifikasi dengan Reservasi adalah Ratifikasi dibuat untuk mempertegas dan memberikan kekuatan hukum mengikat dalam suatu perjanjian didalam Negara. Dalam hal ini pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh para pihak pihak yang sudah di ratifikasikan akan menjadi ketentuan hukum yang bersifat mengikat sehingga dapat disesuaikan dalam hukum nasional sehingga Ratifikasi dibuat dengan memperhatikan hukum nasional suatu  negara tersebut agar tidak saling bertentangan, dan pada umumnya ratifikasi digunakan untuk perjanjian Bilateral pada suatu negara. Sedangkan Reservasi adalah suatu pernyataan sepihak oleh suatu negara pada aktu menandatangani,menerima,menyetujui, atau menyatakan ikut serta terhadap suatu perjanjian yang dimaksudkan untuk menghilangkan atau merubah akibat hukum dari ketentuan ketentuan tertentu daripada perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan. Reservasi digunakan untuk menyetujui atau ikut serta dalam suatu perjanjian internasional yang telah dibuat atas kesepakatan berbagai negara, dan Reservasi hanya dapat dilakukan pada Perjanjian Multirateral sehingga Reservasi dapat dibuat hanya Perjanjian Internasional yang dibuat oleh berbagai negara dan pada Reservasi pada perjanjian tersebut menyatakan bahwa hanya persyaratan khusus yang diperbolehkan, sedangkan persyaratan lain tidak yang dapat diartikan bahwa pembuatan Reservasi hanya pada bagian isi perjanjian Internasional tertentu saja sehingga tidak berlaku untuk bagian isi yang lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...