Asas-asas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) & Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) senantiasa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang meliputi :
- Asas Legalitas merupakan asas yang fundamental didalam Hukum Pidana di Indonesia yang dimuat dalam Pasal 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana dalam bahasa latin yaknang hukum pidana terlebih dahulu). Tetapi terhadap kejahatan tertentu yang digolongkan dalam Extraordinary Crimes seperti Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Berat (gross violation of human rights), keberadaan Asas Legalitas ini dapat dikecualikan sehingga dapat berlaku secara Retroaktif atau berlaku mundur
- Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka Hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (Equality Before the Law). dalam hal ini terjadi kesetaraan perlakuan dimata hukum didalam kehidupan masyarakat yang sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia
- Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh Pejabat yang diberi Wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan UU. Dalam hal ini dalam proses penangkapan,penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dan hal tersebut tidak boleh dilakukan sewenang wenangnya yang dapat melanggar hak hak dasar seseorang
- Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka Sidang Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan Hukum tetap / asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innosence). Dalam hal ini sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat mengikat seorang tersangka tidak boleh dinyatakan bersalah dan hak hak tersangka harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku
- Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau Hukum yang diterapkan, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para Penjabat Penegak Hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaianya menyebabkan Asas Hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi. Hal ini untuk meminimalisasikan dan memberikan punishment terhadap kelalaian yang dilakukan aparat penegak hukum dapat merampas hak hak dasar seseorang dalam penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur
- Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan. Hal ini dibuat untuk mengefektifkan sistem peradilan dan dapat segera memastikan status tersangka dinyatakan bersalah atau tidaknya dalam proses peradilan tersebut agar tidak terjadi berlarutnya perkara tersebut sehingga dapat merugikan tersangka baik dalam hak hak nya maupun secara administratif
- Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh Bantuan Hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya (Legal Aid / Assistance). Hak tersangka tersebut telah ditetapkan didalam KUHP yang menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia
- Kepada orang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan atau penahanan, selain wajib diberitahukan dakwaan dan Dasar Hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahukan hak-haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan dari Penasehat Hukum. Penahanan tersangka harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan merupakan hak tersangka untuk mengetahui alasan dilakukan penahanan terhadap dirinya dan tersangka dapat menggunakan haknya yang telah diatur didalam KUHP yang sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia
- Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa. Dengan hadirnya tersangka, tersangka dapat melakukan pembelaan yang merupakan hak nya sehingga dalam putusan pengadilan terdapat pertimbangan keduabelahpihak dan sesuai dengan prinsip equality before the law untuk mencari kebenaran dalam putusannya yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia
- Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang.
- Posisi tersangka dalam proses pemerikasaan sebagai subjek ( asas Akusator). Dalam hal ini posisi terdakwa adalah memberi keterangan terhadap penyidik dalam proses pemerikasaan sehingga penyidik tidak boleh memberlakukan tersangka sebagai objek pemerikasaan sehingga melakukan segala cara untuk mendaptkan pengakuan daripada tersangka yang tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Dari bunyi Asas-asas tersebut di atas, mampu disimpulkan bahwa Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana menjunjung tinggi nilai Hak- hak Asasi Manusia, dimana hak-hak dari seorang tersangka sangat diperhatikan, dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mampu dicegah. sehingga tidak memberikan kesan bahwa tersangka tersebut hak-haknya dirampas
Komentar
Posting Komentar