Langsung ke konten utama

Hubungan Otonomi daerah dengan Otonomi khusus

 Deskriptif pengertian Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus:
Otonomi Daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus atau istimewa yang  diakui dan diberikan kepada pemerintahan daerah khusus yang diatur dengan Undang undang
Pembahasan Hubungan Otonomi Daerah dengan Otonmi Khusus :
Hubungan Otonomi Daerah dengan Otonomi Khusus adalah bahwa keduanya merupakan hak kewenangan terhadap pemerintaah daerah untuk mengurus dan mengatur pemerintahannya di wilayah daerah tersebut, dan kewenangan tersebut diatur oleh Undang undang, dalam hal ini bagi daerah yang telah ditetapkan sebagai Otonomi khusus daerah tersebut telah memiliki kewenangan Otonomi Daerah bahkan kewenangan daerah Otonomi Khusus diperluas karena ada hak yang bersifat khusus atau istimewa berbeda dengan pemerintahan daerah pada umumnya yang diatur oleh Undang Undang sehingga pemerintah daerah tersebut bisa menjalankan daerahnya secara luas pada umumnya daerah yang terdapat Otonomi Khusus dikarenakan faktor budaya dan Geografis daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang undangan, sedangkan bagi Otonomi Daerah pada umumnya belum mencakup Otonomi Khusus dikarenakan Otonomi daerah masih bersifat umum yang diberikan kewenangannya untuk semua daerah kecuali daerah yang telah ditentukan oleh Undang Undang mendapatkan hak Otonomi Khusus, Otonomi Daerah pada umumnya masih mempunyai batas batas yang menjadi urusan dalam pemerintah pusat sehingga dalam penjalanan pemerintahan daerah Otonom tidak seluas Otonomi Khusus dan sistem penjalanan pemerintahan daerah pada umunya berbeda dengan sistem penjalanan pemerintahan daerah yang terdapat Otonomi Khusus.  
Kesimpulan Hubungan Otonomi Daerah dengan Otonomi Khusus :
Otonomi daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur wilayah daerahnya secara mandiri secara umumnya akan tetap terdapat Otonomi khusus merupakan kewenangan khusus atau istimewa kepada daerah tertentu yang telah diatur oleh UU untuk daerah menjalankan pemerintahannya sesuai dengan budaya dan geografis daerah tersebut yang kewenangan nya lebih luas dari Otonomi Daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Pengertian, Sejarah, dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Pengertian Hukum Lingkungan : Menurut Ernst Hackel (1869) : secara ekologi dalam bahasa Yunani disebut Oikos = rumah dan Logos = ilmu yang memiliki arti ilmu tentang hubungan timbal balik antara organisme hidup dengan lingkungan hidupnya. Menurut De Bel pengertian hukum lingkungan adalah study of the total impact of man and other animals on the balance of nature . Menurut Allan Schaiberg (1980) lingkungan hidup merupakan kehidupan botis dengan komponen fifik yang terorganisir dalam suatu sistem otomatis. Menurut Odum (1971) secara ekologi berkaitan dengan struktur dan fungsi alam, dalam pengertian bahwa alam meliputi pula manusia. Pada intinya pengertian lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam. Lingkungan hidup terdiri dari 2 unsur yaitu unsur unsur biotik dan unsur abiotik. Komponen biotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembapan, cahaya, bunyi. Komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa sepe...