Deskriptif pengertian Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus:
Otonomi Daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus atau istimewa yang diakui dan diberikan kepada pemerintahan daerah khusus yang diatur dengan Undang undang
Pembahasan Hubungan Otonomi Daerah dengan Otonmi Khusus :
Hubungan Otonomi Daerah dengan Otonomi Khusus adalah bahwa keduanya merupakan hak kewenangan terhadap pemerintaah daerah untuk mengurus dan mengatur pemerintahannya di wilayah daerah tersebut, dan kewenangan tersebut diatur oleh Undang undang, dalam hal ini bagi daerah yang telah ditetapkan sebagai Otonomi khusus daerah tersebut telah memiliki kewenangan Otonomi Daerah bahkan kewenangan daerah Otonomi Khusus diperluas karena ada hak yang bersifat khusus atau istimewa berbeda dengan pemerintahan daerah pada umumnya yang diatur oleh Undang Undang sehingga pemerintah daerah tersebut bisa menjalankan daerahnya secara luas pada umumnya daerah yang terdapat Otonomi Khusus dikarenakan faktor budaya dan Geografis daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang undangan, sedangkan bagi Otonomi Daerah pada umumnya belum mencakup Otonomi Khusus dikarenakan Otonomi daerah masih bersifat umum yang diberikan kewenangannya untuk semua daerah kecuali daerah yang telah ditentukan oleh Undang Undang mendapatkan hak Otonomi Khusus, Otonomi Daerah pada umumnya masih mempunyai batas batas yang menjadi urusan dalam pemerintah pusat sehingga dalam penjalanan pemerintahan daerah Otonom tidak seluas Otonomi Khusus dan sistem penjalanan pemerintahan daerah pada umunya berbeda dengan sistem penjalanan pemerintahan daerah yang terdapat Otonomi Khusus.
Kesimpulan Hubungan Otonomi Daerah dengan Otonomi Khusus :
Otonomi daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur wilayah daerahnya secara mandiri secara umumnya akan tetap terdapat Otonomi khusus merupakan kewenangan khusus atau istimewa kepada daerah tertentu yang telah diatur oleh UU untuk daerah menjalankan pemerintahannya sesuai dengan budaya dan geografis daerah tersebut yang kewenangan nya lebih luas dari Otonomi Daerah.
Komentar
Posting Komentar