Langsung ke konten utama

Hubungan Otonomi daerah dengan Otonomi khusus

 Deskriptif pengertian Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus:
Otonomi Daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus atau istimewa yang  diakui dan diberikan kepada pemerintahan daerah khusus yang diatur dengan Undang undang
Pembahasan Hubungan Otonomi Daerah dengan Otonmi Khusus :
Hubungan Otonomi Daerah dengan Otonomi Khusus adalah bahwa keduanya merupakan hak kewenangan terhadap pemerintaah daerah untuk mengurus dan mengatur pemerintahannya di wilayah daerah tersebut, dan kewenangan tersebut diatur oleh Undang undang, dalam hal ini bagi daerah yang telah ditetapkan sebagai Otonomi khusus daerah tersebut telah memiliki kewenangan Otonomi Daerah bahkan kewenangan daerah Otonomi Khusus diperluas karena ada hak yang bersifat khusus atau istimewa berbeda dengan pemerintahan daerah pada umumnya yang diatur oleh Undang Undang sehingga pemerintah daerah tersebut bisa menjalankan daerahnya secara luas pada umumnya daerah yang terdapat Otonomi Khusus dikarenakan faktor budaya dan Geografis daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang undangan, sedangkan bagi Otonomi Daerah pada umumnya belum mencakup Otonomi Khusus dikarenakan Otonomi daerah masih bersifat umum yang diberikan kewenangannya untuk semua daerah kecuali daerah yang telah ditentukan oleh Undang Undang mendapatkan hak Otonomi Khusus, Otonomi Daerah pada umumnya masih mempunyai batas batas yang menjadi urusan dalam pemerintah pusat sehingga dalam penjalanan pemerintahan daerah Otonom tidak seluas Otonomi Khusus dan sistem penjalanan pemerintahan daerah pada umunya berbeda dengan sistem penjalanan pemerintahan daerah yang terdapat Otonomi Khusus.  
Kesimpulan Hubungan Otonomi Daerah dengan Otonomi Khusus :
Otonomi daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur wilayah daerahnya secara mandiri secara umumnya akan tetap terdapat Otonomi khusus merupakan kewenangan khusus atau istimewa kepada daerah tertentu yang telah diatur oleh UU untuk daerah menjalankan pemerintahannya sesuai dengan budaya dan geografis daerah tersebut yang kewenangan nya lebih luas dari Otonomi Daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...

Analisis RUU KUHP

Hukum yang baik adalah hukum yang diciptakan mengikuti perkembangan masyarakat dan sesuai dengan kebudayaannya untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum. Sebagai negara Hukum seharusnya Indonesia mempunyai hukum tersendiri yang sesuai dengan nilai kebudayaan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan efektif dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan tujuan negara Hukum (welfarestate). Pada saat ini sumber hukum pidana di Indonesia masih menggunakan warisan hukum pada masa penjajahan Belanda yang bersifat Eropa Continental yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) pada saat ini kita gunakan sebagai KUHP. Tentunya KUHP yang kita pakai saat ini sudah kuno dan tidak sesuai dengan kebudayaan masyarakat Indonesia karena merupakan Hukum Eropa. Pada saat ini telah disusun RUU KUHP karya bangsa sendiri sesuai dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat Indonesia. RUU KUHP yang disusun mengiutsertakan penerapan norma adat dalam nilai kulturalnya, menurut ahli hukum Frie...

Contoh analisis Konflik Rahasia Dagang

 MAKALAH TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA DAGANG HUAWEI DENGAN CNEX Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen Pengampu : Rully Syahrul M, S.H. M.H. Diajukan Oleh Davit Mulyanto 1111180237 G/Semester 5 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2020 1. Latar belakang Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pe...