Landasan hukum yang dapat menjadi dasar hubungan DPRD dengan kepala daerah terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam kerangka sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Hal ini dapat diartikan bahwa adanya keselarasan dan kesepahaman antara DPRD sebagai badan legislasi dengan Kepala daerah sebagai badan eksekutif dan tentunya pembuatan peraturan daerah tersebut dibutuhkan persetujuan oleh keduabelah pihak.
Tugas kepala daerah tidak terlepas hubungannya dengan DPRD dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah, yang diantaranya dalam proses pembuatan peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah bersama dengan DPRD, tentunya kedua pihak tersebut sama sama membahas terkait pembuatan peraturan daerah tersebut dan tidak bisa berjalan sendiri sendiri. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Perbelanjaan Daerah (RAPBD) kepala daerah dengan DPRD setiap setahun sekali membahas bersama mengenai RAPBD yang akan disahkan menjadi APBD tersebut, tentunya dalam proses pembuatan RAPBD sangat penting keterkaitan kepala daerah dengan DPRD untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran daerah dalam sistem penjalanan pemerintahan daerah.
Peran DPRD dalam bidang pengawasan sangatlah berhubungan dengan kepala daerah. Dalam hal ini DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi sistem pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kepala daerah sebagai lembaga eksekutif agar dapat menjalankan pemerintahan daerah dengan baik dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala daerah. DPRD dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah sebagai lembaga eksekutif apakah sesuai atau tidaknya dalam menjalankan program daerah tersebut.
Kepala daerah bersama DPRD dapat bersinergi untuk membuat program, visi dan misi daerah secara bersama sama untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat daerah tersebut. Kepala daerah bersama DPRD dapat bersama sama membahas permasalahan yang belum dapat diatasi oleh pemerintahan daerah melalui Rapat Kerja bersama yang dilakukan kepala daerah dan perangkat daerah terkait untuk memberikan solusi yang efektif untuk menanggulangi permasalahan daerah tersebut.
Komentar
Posting Komentar