Langsung ke konten utama

Hubungan DPRD sebagai badan legislasi dengan Kepala daerah sebagai badan eksekutif

 Landasan hukum yang dapat menjadi dasar hubungan DPRD dengan kepala daerah terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam kerangka sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Hal ini dapat diartikan bahwa adanya keselarasan dan kesepahaman antara DPRD sebagai badan legislasi dengan Kepala daerah sebagai badan eksekutif dan tentunya pembuatan peraturan daerah tersebut dibutuhkan persetujuan oleh keduabelah pihak.
Tugas kepala daerah tidak terlepas hubungannya dengan DPRD dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah, yang diantaranya dalam proses pembuatan peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah bersama dengan DPRD, tentunya kedua pihak tersebut sama sama membahas terkait pembuatan peraturan daerah tersebut dan tidak bisa berjalan sendiri sendiri. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Perbelanjaan Daerah (RAPBD) kepala daerah dengan DPRD setiap setahun sekali membahas bersama mengenai RAPBD yang akan disahkan menjadi APBD tersebut, tentunya dalam proses pembuatan RAPBD sangat penting keterkaitan kepala daerah dengan DPRD untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran daerah dalam sistem penjalanan pemerintahan daerah.
Peran DPRD dalam bidang pengawasan sangatlah berhubungan dengan kepala daerah. Dalam hal ini DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi sistem pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kepala daerah sebagai lembaga eksekutif agar dapat menjalankan pemerintahan daerah dengan baik dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala daerah. DPRD dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah sebagai lembaga eksekutif apakah sesuai atau tidaknya dalam menjalankan program daerah tersebut.
Kepala daerah bersama DPRD dapat bersinergi untuk membuat program, visi dan misi daerah secara bersama sama untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat daerah tersebut. Kepala daerah bersama DPRD dapat bersama sama membahas permasalahan yang belum dapat diatasi oleh pemerintahan daerah melalui Rapat Kerja bersama yang dilakukan kepala daerah dan perangkat daerah terkait untuk memberikan solusi yang efektif untuk menanggulangi permasalahan daerah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mempertegas kepastian hukum terhadap perlindungan hutan dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana secara berat untuk menimbulkan efek jera bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan, pemerintah juga harus mempererat pengawasan yang dapat dimandatkan kepada pemerintahan daerah sekitar agar engawasan tersebut berjalan efektif dan mudah terpantau, pengawasan tersebut harus rutin dilakukan oleh pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pembakaran hutan secara ilegal. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terhadap berbagai perusahaan yang berada disekitar Hutan agar dapat turut serta dalam pelestarian lingkungan hutan dan tidak melakukan pelanggaran berupa pembakaran hutan, pemerintah dapat juga dapat memberikan sosialisasi terkait perlindungan Hutan dan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, agar perusahaan tidak mencoba untuk melakuka...

Analisis RUU KUHP

Hukum yang baik adalah hukum yang diciptakan mengikuti perkembangan masyarakat dan sesuai dengan kebudayaannya untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum. Sebagai negara Hukum seharusnya Indonesia mempunyai hukum tersendiri yang sesuai dengan nilai kebudayaan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan efektif dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan tujuan negara Hukum (welfarestate). Pada saat ini sumber hukum pidana di Indonesia masih menggunakan warisan hukum pada masa penjajahan Belanda yang bersifat Eropa Continental yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) pada saat ini kita gunakan sebagai KUHP. Tentunya KUHP yang kita pakai saat ini sudah kuno dan tidak sesuai dengan kebudayaan masyarakat Indonesia karena merupakan Hukum Eropa. Pada saat ini telah disusun RUU KUHP karya bangsa sendiri sesuai dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat Indonesia. RUU KUHP yang disusun mengiutsertakan penerapan norma adat dalam nilai kulturalnya, menurut ahli hukum Frie...

Contoh analisis Konflik Rahasia Dagang

 MAKALAH TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN RAHASIA DAGANG HUAWEI DENGAN CNEX Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen Pengampu : Rully Syahrul M, S.H. M.H. Diajukan Oleh Davit Mulyanto 1111180237 G/Semester 5 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2020 1. Latar belakang Aturan yang mengatur Hak kepemilikan suatu karya yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai merupakan hal yang penting untuk menghargai dan mengatur kepemilikan karya seseorang agar karyanya tersebut tidak dapat diklaim oranglain. Peraturan yang mengatur tersebut terdapat dalam aturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Intelectual Property Rights (IDR) yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan semangat kepada setiap orang untuk berkarya dan menciptakan sesuatu yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis serta untuk melindungi karya/ciptaan seseorang tersebut agar tidak diambil dan digunakan pihak lain tanpa seizin pihak pe...