Langsung ke konten utama

Hubungan DPRD sebagai badan legislasi dengan Kepala daerah sebagai badan eksekutif

 Landasan hukum yang dapat menjadi dasar hubungan DPRD dengan kepala daerah terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam kerangka sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Hal ini dapat diartikan bahwa adanya keselarasan dan kesepahaman antara DPRD sebagai badan legislasi dengan Kepala daerah sebagai badan eksekutif dan tentunya pembuatan peraturan daerah tersebut dibutuhkan persetujuan oleh keduabelah pihak.
Tugas kepala daerah tidak terlepas hubungannya dengan DPRD dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah, yang diantaranya dalam proses pembuatan peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah bersama dengan DPRD, tentunya kedua pihak tersebut sama sama membahas terkait pembuatan peraturan daerah tersebut dan tidak bisa berjalan sendiri sendiri. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Perbelanjaan Daerah (RAPBD) kepala daerah dengan DPRD setiap setahun sekali membahas bersama mengenai RAPBD yang akan disahkan menjadi APBD tersebut, tentunya dalam proses pembuatan RAPBD sangat penting keterkaitan kepala daerah dengan DPRD untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran daerah dalam sistem penjalanan pemerintahan daerah.
Peran DPRD dalam bidang pengawasan sangatlah berhubungan dengan kepala daerah. Dalam hal ini DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi sistem pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kepala daerah sebagai lembaga eksekutif agar dapat menjalankan pemerintahan daerah dengan baik dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala daerah. DPRD dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah sebagai lembaga eksekutif apakah sesuai atau tidaknya dalam menjalankan program daerah tersebut.
Kepala daerah bersama DPRD dapat bersinergi untuk membuat program, visi dan misi daerah secara bersama sama untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat daerah tersebut. Kepala daerah bersama DPRD dapat bersama sama membahas permasalahan yang belum dapat diatasi oleh pemerintahan daerah melalui Rapat Kerja bersama yang dilakukan kepala daerah dan perangkat daerah terkait untuk memberikan solusi yang efektif untuk menanggulangi permasalahan daerah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht

Wanprestasi Dan Overmacht keduanya mengalami perbedaan walaupun keduanya menyebabkan Debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan sehingga menibulkan Akibat Hukum yang berbeda. Berikut perbedaan Wanprestasi dengan Overmacht : Pengertian - Wanprestasi (Ingkar Janji) : pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan Debitur baik tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan - Overmacht (Keadaan Memaksa) : Suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya Perjanjian, terdapat hal hal diluar kehendak Debitur sehingga tidak dapat menjalankan dan memenuhi Kewajibannya  Teori yang dianut : - Wanprestasi : Teori Adequated Veroorzaking dan Conditio Sine qua non - Overmacht : Teori Subjektif, Teori Objektif, Inspannings Theori , Teori ketidakmungkinan Akibat Hukum : - Wanprestasi : 1. Debitur harus Pengganti kerugian yang diderita Kreditur atau pihak lain yan...

Contoh Legal Memorandum

Legal Memorandum Heading   Kepada : BB Dari : DD Pokok Permasalahan : Kasus Penipuan berupa Ingkar Janji Pembayaran barang Kontruksi Para Pihak : AA ( Terlapor ), BB ( Pelapor ) Tanggal :  20 January 2020 Perihal : Tinjauan Yuridis kasus Penipuan berupa Ingkar Janji pembayaran barang Kontruksi Kasus Posisi ( Legal Issues ) Pada tanggal 17 January 2019 AA seseorang yang merupakan Pengusaha yang bergerak dibidang Kontruksi mengadakan Perjanjian utang piutang berupa pengambilan barang barang yang dibutuhkan guna penyelesaian pada pekerjaan proyek Kontruksi yang dikerjakan oleh AA terhadap BB pemilik toko alat alat Kontruksi dimana dalam Perjanjian utang piutang tersebut dicantumkan pelunasan pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah barang barang diambil dengan harga Rp. 100 Juta. Pada tanggal 01 February 2019 AA belum melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan akan tetapi AA mengambil lagi barang barang untuk proyek Kontruksi yang dia jalan...

Pengertian, Sejarah, dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Pengertian Hukum Lingkungan : Menurut Ernst Hackel (1869) : secara ekologi dalam bahasa Yunani disebut Oikos = rumah dan Logos = ilmu yang memiliki arti ilmu tentang hubungan timbal balik antara organisme hidup dengan lingkungan hidupnya. Menurut De Bel pengertian hukum lingkungan adalah study of the total impact of man and other animals on the balance of nature . Menurut Allan Schaiberg (1980) lingkungan hidup merupakan kehidupan botis dengan komponen fifik yang terorganisir dalam suatu sistem otomatis. Menurut Odum (1971) secara ekologi berkaitan dengan struktur dan fungsi alam, dalam pengertian bahwa alam meliputi pula manusia. Pada intinya pengertian lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam. Lingkungan hidup terdiri dari 2 unsur yaitu unsur unsur biotik dan unsur abiotik. Komponen biotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembapan, cahaya, bunyi. Komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa sepe...